KOMITMEN KPAI DAN KOMISI VIII DPR RI TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PADA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DIDUGA DILAKUKAN APH DI PADANG

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta – Penanganan hukum kasus penyiksaan kekerasan terhadap sejumlah anak-anak di Kota Padang yang diduga dilakukan APH dan yang mengakibatkan salah seorang anak AM (13) meninggal dunia serta 10 anak lainnya yang mengalami penderitaan fisik dan psikis, dinilai sangat lambat dan berakibat penundaan upaya ekshumasi.

Menindaklanjuti hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan fakta, kendala dan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (07/08/2024).

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Komisi VIII yang telah merespon cepat kasus ini.  Sebelumnya KPAI telah bersurat kepada Kapolri agar dapat mengambil alih penanganan hukum terhadap kasus tersebut dan segera melakukan ekshumasi, namun masih belum ada respon sesuai yang diharapkan.

“Belum adanya respon dari Kapolri merupakan hambatan dalam penanganan kasus ini, meskipun telah ada langkah dari  Kapolres yang telah memberikan izin untuk dilakukan ekshumasi,” lanjutnya

Dukungan dari mitra KPAI, khususnya Komisi VIII DPR RI dalam pengawasan kasus ini sangat penting khususnya agar kejanggalan-kejanggalan yang ada selama proses penanganan kasus ini dapat terungkap dan tentunya ke depan akan menjadi langkah besar dalam upaya-upaya perlindungan anak untuk agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi  di kemudian hari. 

“Komisi VIII mendukung upaya KPAI untuk mengawal kasus ini agar segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan tembusan kepada Kapolri agar segera memberi perhatian khusus terhadap kasus ini, karena tindak kekerasan ini sangat memprihatinkan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Selain itu, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam peristiwa ini menggaris bawahi bahwa budaya kekerasan jangan sampai ada di dalam proses penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan secara khusus.

Diah juga berharap agar KPAI dapat terus berupaya dalam melakukan hal-hal yang sekiranya dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap anak-anak Indonesia, mengingat persoalan perlindungan anak ini sangat kompleks dan seharusnya pemerintah dapat memperkuat isu perlindungan anak.

“Dalam kerja-kerja DPR persoalan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah sangat kompleks dan seharusnya perlindungan anak dapat dipisahkan, sehingga kapasitas KPAI dalam penguatan tupoksinya dapat diperkuat oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota KPAI Dian Sasmita yang juga turut hadir dalam audiensi tersebut menekankan agar proses penanganan kasus ini dikawal terus sampai tuntas  agar dapat dilakukan perubahan kebijakan dan regulasi dalam penanganan anak, karena anak harus bebas dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

“Tidak harus menjadi anak berhadapan dengan hukum, tetapi ketika penanganan apapun yang bersentuhan dengan anak, maka harus dipastikan bebas dari kekerasan,” tutup Dian. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version