KOMITMEN KPAI BERSAMA BARESKRIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI RANAH DARING 

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – KPAI hadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak di ranah daring di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (23/07/24).

Pengungkapan Kasus praktik eksploitasi seksual secara online dan teroganisir dengan berbagai modus melalui media sosial X dan menjadi member group Telegram sebanyak 1962 orang yang menjadi talent, 19 orang perempuan diantaranya masih dibawah umur dan selebihnya masih dalam proses identifikasi oleh Dittipsiber Bareskrim Polri. 

Eksploitasi seksual di ranah daring adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius dan merugikan, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang menjadi perhatian serius dan perlu tindakan segera dari semua pihak melalui berbagai Upaya Pencegahan dan Penanganan agar anak terhindar dari Eksploitasi seksual di ranah daring dengan harapan dapat mengurangi risiko eksploitasi seksual di ranah daring dan melindungi anak-anak dari bahaya yang mengancam.

Sebab, Eksploitasi seksual di ranah daring memiliki dampak yang sangat merugikan bagi korban, termasuk: Trauma Psikologis: Korban sering mengalami trauma yang mendalam, termasuk gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD); Stigma Sosial: Korban sering menghadapi stigma dan rasa malu yang berkepanjangan; Keamanan dan Privasi: Gambar atau video yang dibagikan secara daring bisa sulit dihapus sepenuhnya, mengakibatkan korban merasa tidak aman dan diawasi terus-menerus.

Anggota KPAI, Kawiyan

Anggota KPAI Kawiyan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini dan koordinasi berbagai pihak terkait pemulihan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana eksploitasi anak.

“Saya mengapresiasi Bareskrim dan pihak-pihak terkait dalam pengungkapan kasus ini dan saya berharap untuk para pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya”, Kata Kawiyan.

Para pelaku yang terlibat terjerat undang undang Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk korban yang masih berusia anak.

“Kami  mengapresiasi kepada semua pihak dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pendampingan kepada korban yang sedang dilakukan oleh UPT PPA PPAPP Prov DKI Jakarta”, kata Dani.

Situasi ini menjadi memprihatinkan bagi anak-anak Indonesia, sebab beberapa faktor terjadinya kasus ini dimulai dengan hubungan keluarga yang tidak harmonis, kemudian lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, termasuk pengawasan dalam penggunaan gadget dan bersosialisasi di dunia maya.

“Maka dari itu KPAI menghimbau kepada semua lapisan masyarakat termasuk orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan menerapkan komunikasi aktif bersama anak”, himbau Kawiyan.

Perwakilan UPT PPA PPAPP Prov Jakarta yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan langkah-langkah dalam melakukan pendampingan korban, termasuk berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk kebutuhan korban, dari kesehatan hingga kebutuhan pendidikan karena ada korban yang masih berstatus pelajar. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version