KOMITMEN KPAD KABUPATEN KONAWE SELATAN

Foto:Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen dalam mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan anak dan pemenuhan hak anak. Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan berdasarkan Peratuan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Sehingga sebagai langkah awal dan tindak lanjutnya pada, Jumat (19/04/2024) di Aula KPAI lantai 3 Jakarta, KPAD Kab Konawe Selatan menyelenggarakan bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi KPAD. Pembentukan KPAD ini mencakup sejumlah inisiatif yang dirancang untuk mengatasi berbagai isu terkait perlindungan anak, termasuk kekerasan, pelecehan, dan ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan.

Anggota KPAI Ai Rahmayanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa landasan hukum pembentukan KPAD telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tentunya, KPAD dapat menjadi lembaga pengawas di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan perlindungan anak, lanjutnya.

KPAI berhak dalam memberikan bimbingan dan konsultasi tentang penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian kepada KPAD atau lembaga lainnya.

“Tetapi, KPAD dalam pembiayaan menjalankan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Ai.

Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Konawe Selatan Asriani yang turut hadir dalam bimtek tersebut menyampaikan urgensi dalam menyelenggarakan kebijakan perlindungan anak, sehingga tentu diperlukan koordinasi dan keterpaduan lintas sektor antar perangkat daerah dan masyarakat. Selain itu, saat ini juga perlu meningkatkan pengertian masyarakat terhadap anak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kelembagaan dan pengaduan tentang perlindungan anak.

Berdasarkan data pengaduan KPAI pada tahun 2023 telah menerima 2656 kasus terkait Perlindungan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Situasi tersebut tentu menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan bagi anak-anak Indonesia.

Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan KPAI. Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat untuk melaksanakan tugasnya yang secara fungsional bertanggungjawab kepada KPAD, dan tentunya sekretariat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak.

Anggota KPAI Dian Sasmita yang juga turut hadir, menambahkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak hidup dan bertumbuh kembang, mendengar suara anak, serta keadilan restoratif.

Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Ketua KPAD Asriani, Wakil Ketua KPAD Aminuddin, Anggota KPAD, dan Tim Sekretariat KPAD Kabupaten Konawe Selatan.(Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version