Jakarta – Mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara adalah orang terdekat. Perlakuan hukum adat tidak membuat pelaku merasa jera, namun kasus semakin marak dan bertambah.
Untuk itu, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak demi suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik. Dalam hal ini keberadaan lembaga pengawasan perlindungan anak di daerah menjadi kebutuhan mendesak yakni pembentukan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) di Kabupaten Konawe Selatan.
Saat menerima audiensi, Anggota KPAI Sylvana Maria mengatakan bahwa inisiatif pembentukan KPAD di Kabupaten Konawe Selatan perlu diapresiasi, sebab penyelenggaraan perlindungan anak di daerah menjadi ujung tombak dalam suksesnya pengawasan terhadap anak.
KPAI akan terus mendorong, menghargai, dan berkomitmen dalam pembentukan KPAD ini. Lebih lanjut Sylvana mengatakan pemerintah harus dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dengan membangun sistem pengawasan berbasis masyarakat di daerah-daerah yang tidak tersentuh.
Audiensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan pada, Senin (19/06/2023) membahas terkait pembentukan KPAD dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif, yang diatur dalam pedoman pembentukan KPAD. Pembentukan KPAD menjadi terobosan dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, sehingga upaya meminimalisir pelanggaran terhadap anak dapat optimal.
Sejauh ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami pentingnya keberadaan KPAD sebagai upaya pengawasan perlindungan anak di daerah. Inisiasi pembentukan KPAD yang dilakukan oleh DP3A Kab. Konawe Selatan akan menjadi salah satu terobosan dalam upaya penguatan layanan.
“Dalam menyelesaikan permasalahan, keberadaan hukum adat sering mengambil keputusan secara adat, sehingga tidak ada efek jera. Harapannya dengan dukungan KPAI bisa melihat bagaimana permasalahan anak-anak generasi penerus bangsa,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan Hj. St. Chadidjah.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3A Kab. Konawe Selatan St. Hafsa mengatakan bahwa jika Kab. Konawe Selatan nanti sudah terbentuk KPAD, maka akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan dan pengawasan kasus kekerasan mengingat Kab. Konawe Selatan adalah Kabupaten yang sangat luas dan jumlah penduduknya yang sangat banyak.
Mengedukasi masyarakat melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat menjadi kunci dalam melakukan pencegahan penanganan kekerasan terhadap anak. Sehingga pembentukan KPAD dapat disesuaikan dengan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam melaksanakan tugasnya KPAD dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada KPAD.
Sekretariat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak, tutup Dewi Respatiningsih Kepala Sekretariat KPAI.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih beserta jajaran. Sementara hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Chadidjah, Ketua Komisi III DPRD Ramlan, Ketua Komisi II DPRD Nadira, Kepala Dinas DP3A St.Hafsa, Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Nisbanurrahim, Kepala UPTD PPA Faisal Silondae beserta jajaran. (Rv/Ed:Kn)
Humas KPAI – 081380890405