KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI SUMBA BARAT DAYA RENDAH: KPAI LAKUKAN PENGAWASAN 

Dok: Humas KPAI

Sumba Barat Daya, NTT, – Kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 69,47% dan Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi kabupaten dengan persentase kepemilikan akta kelahiran terendah yaitu 33,95% (Data BPS, 2022).

Hal ini masih terbilang jauh dibawah target Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk akta kelahiran tahun 2022 sebesar 97%. Tanpa surat keterangan identitas, pemenuhan hak anak akan menjadi sulit seperti akses pendidikan, kesehatan dan berpotensi mengalami kekerasan.

Untuk itu, KPAI melakukan pengawasan atas pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, terkhusus pemenuhan akta kelahiran anak di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada (13-16 November 2023). 

Pengawasan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang situasi dan kondisi anak-anak di NTT khususnya Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam pengawasannya, KPAI melakukan audiensi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dan dinas-dinas terkait. Selama 3 hari pengawasan, KPAI berdialog dengan Bupati dan jajaran pemda Sumba Barat Daya, dengan tokoh-tokoh agama dan adat, dengan guru-guru, dengan pegiat hak anak maupun langsung dengan anak-anak dan orangtua juga berdialog dengan pemprov NTT di Kupang. 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinas Dukcapil Sumba Barat Daya menjelaskan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Sumba Barat Daya rendah karena kantor dinas dukcapil pernah mengalami insiden kebakaran sehingga banyak data-data yang hilang. Sehingga pada 2023 ini, Dinas Dukcapil Sumba Barat Daya melakukan pencatatan kembali terkait kepemilikan akta kelahiran anak dan tercatat meningkat 93%.

“Pemerintah sudah memiliki perhatian yang besar terhadap hak identitas anak-anak lewat peraturan daerah, serta berulang kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menggandeng tokoh-tokoh adat dan agama dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tersebut,” ungkap Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete. 

Lebih lanjut ia menyampaikan rasa terima kasih kepada KPAI yang telah hadir di Sumba Barat Daya. Hal ini dapat  mendorong kami untuk terus mengevaluasi yang berkaitan dengan Perlindungan Anak untuk yang ada di Sumba Barat Daya. Hasil audiensi ini sungguh-sungguh memotivasi kami dan tidak hanya pemerintah daerah tapi juga Organisasi Kemasyarakatan serta lembaga-lembaga lain akan lebih bergerak supaya anak-anak Sumba Barat Daya mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan,” tegas Kornelius Kodi Mete.

Bupati juga mengarahkan Dinas Dukcapil dan instansi terkait untuk berkoordinasi dalam percepatan pemenuhan akta kelahiran, sehingga ketika anak lahir bisa langsung memiliki akta kelahiran.

Dinas Dukcapil Sumba Barat Daya mengakui pemenuhan akta kelahiran di Sumba Barat Daya terhambat disebabkan karena (1) keterbatasan sumber daya aparatur dan fasilitas, (2) dan permasalahan dari anggaran karena dari kebijakan peralihan dari masa Covid-19. Selain itu, yang disebabkan oleh faktor eksternalnya adalah (1) pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki akta kelahiran masih rendah, (2) jarak tempuh pemukiman penduduk dengan pusat pelayanan yang jauh dari pemukiman, (3) Faktor ekonomi juga mempengaruhi karena masyarakat itu lebih memenuhi kebutuhan sehari-hari dibanding membayar ongkos untuk mengurus akta kelahiran.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi persentase penduduk terbanyak, yaitu 34,87% dari hasil proyeksi penduduk interm 2020-2023 yang menunjukkan jumlah penduduk anak di Indonesia pada 2021 sebanyak 79.486.424 jiwa atau sebesar 29,15%. (Profil Anak di Indonesia, Kemen PPPA, 2022)

Terkait pemenuhan akta kelahiran, Kabid PHPKA DP3A Provinsi NTT Maria Patricia Sumarni menyampaikan kepemilikan akta kelahiran Provinsi NTT sudah mencapai 90,97% (data Dinkesdukcapil Provinsi NTT, 26 Januari 2022).

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT terhadap pemenuhan hak anak dalam hal kepemilikan akta kelahiran,  NTT telah memiliki regulasi, yakni SE Gubernur tahun 2022 tentang percepatan pemenuhan akta kelahiran anak. Lebih lanjut Pemprov NTT telah menggandeng tokoh-tokoh agama dalam mensosialisasikan dan mengedukasi terkait SE tersebut. 

“Kami berdiskusi mencari solusi terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang mana kita tahu bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak di NTT ini cukup rendah, kami juga berharap mendapatkan dukungan anggaran yang lebih berpihak terhadap pemenuhan dan perlindungan khusus anak di Provinsi NTT, kata Maria Patricia Sumarni.

Pemda memberi data terkini terkait akta lahir anak, yang menunjukkan kenaikan signifikan. Namun pemda mengakui masih banyak tantangan untuk melindungi dan memenuhi hak anak SBD maupun NTT pada umumnya. baik tantangan terkait cara berpikir masyarakat dan pengaruh nilai-nilai adat, maupun karena minimnya infrastruktur dan ketertinggalan NTT dalam pembangunan.

KPAI akan terus memberi perhatian kepada perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak di daerah 3 T seperti NTT, maupun di provinsi/kabupaten lainnya di pelosok negeri Indonesia. Berbagai upaya baik mencari informasi langsung dari lapangan dan mendapati koreksi dari pemerintah Kabupaten yang menyatakan bahwa data pencapaian pemenuhan akta lahir di Sumba Barat Daya bahkan juga NTT pada umumnya telah mengalami peningkatan peningkatan signifikan yaitu di atas 90%. 

Untuk itu, KPAI mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten maupun provinsi NTT untuk meningkatkan capaian pemenuhan akta lahir ini, KPAI juga mendapatkan data yang cukup signifikan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak baik yang dilakukan oleh orang dekat maupun dilakukan oleh orang-orang sekitar anak. KPAI berharap pengarusutamaan hak anak dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam seluruh pendekatan pembangunan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Selain permasalahan akta kelahiran, KPAI menemukan dan mendapatkan informasi maupun pengaduan berbagai kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak seperti maraknya kasus bullying, kasus pendidikan, kasus pekerja anak di daerah wisata, kasus pelecehan seksual yang bahkan dilakukan oleh keluarga sendiri, kekerasan oleh orangtua kepada anak, hukuman fisik terhadap siswa, kekerasan antar teman sebaya, hingga kasus pelanggaran perlindungan anak yang menyangkut adat atau budaya, juga minimnya akses anak atas pendidikan dan kesehatan karena infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang juga minim dan terbatas di Sumba Barat Daya.

“Memang di Sumba banyak sekali isu-isu anak-anak perlu dipikirkan secara serius, masih banyak anak-anak tidak punya akta kelahiran dengan berbagai alasan, salah satunya karena adat istiadat. Kemudian banyak anak-anak mengalami kekerasan dan ketidakadilan, serta tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah,” ungkap Pendeta Gereja GKS Bina Tana, Pdt. Delmita Natara Teol saat menghadiri audiensi tersebut. 

Anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak lahir tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak menyebabkan risiko eksploitasi anak semakin tinggi, anak bisa menjadi korban perdagangan manusia, mengalami kekerasan, ataupun melanggar aturan tenaga kerja dan di seluruh dunia, Dan Indonesia termasuk salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.

KPAI mendorong Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya untuk mempercepat pemberian akta kelahiran gratis dan akses yang mudah kepada masyarakat, karena akta kelahiran penting untuk menyokong kehidupan anak. Beberapa faktor permasalahan yang terjadi di Prov. NTT terkait perlindungan anak, yaitu faktor keterbatasan anggaran, SDM dan fasilitas tidak mendukung, sehingga program dan koordinasi menjadi terhambat, tutup Sylvana Maria. (Ys/Ed:Ep/Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version