Kementerian Sosial (Kemsos) menandatangani nota kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perlindungan anak dan korban HAM di Indonesia.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kerja sama dengan Komnas HAM akan mengedepankan prosperity approach atau pendekatan kesejahteraan.
“Dengan Komnas HAM bagaimana kita kedepankan prosperity approach atau pendekatan kesejahteraan di dalamnya ada reunifikasi, reintegrasi dan keserasian sosial,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional Program Kesejahteraan Sosial Anak dan MoU dengan KPAI dan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (5/4).
Pendekatan kesejahteraan tersebut akan diberikan kepada korban pelanggaran HAM di tahun-tahun lampau seperti lansia akan diberikan program asistensi lanjut usia. Mensos pun meminta para korban dipastikan mendapat kartu Indonesia sehat dan diberikan usaha kreatif produktif.
Sementara itu terkait kerja sama dengan KPAI, Mensos menyatakan saat ini persoalan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial masih sangat kompleks seperti anak jalanan, anak tidak memiliki akte kelahiran, terlantar dan berhadapan dengan hukum.
“Kita akan koordinasi intensif dengan KPAI. Sebab KPAI seringkali dapat berbagai kasus. Nantinya bagi anak berhadapan hukum (ABH) akan diberi perlindungan dan pembinaan. Sekitar 40 juta anak juga belum punya akte. Jika KPAI punya data kita akan koordinasi,” ucap Mensos.
Saat ini terdapat lapas anak. Namun KPAI menginginkan ABH tidak masuk ke lapas tapi ke panti ABH. Kemsos kini memiliki dua panti ABH dan rencananya akan segera membangun enam panti ABH baru.
Selain itu Kemsos juga memiliki rumah perlindungan sosial anak (RPSA) tempat menampung anak yang ditelantarkan orang tuanya.
Ia pun berharap MoU ini menjadi pintu masuk perlindungan anak sesuai masa dan tumbuh kembangnya.