KEKERASAN TERHADAP ANAK DI TITIK MENGKHAWATIRKAN

KPAI hadiri Rakor dengan Kemen PPPA terkait sinergitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak

Jakarta, – Kasus kekerasan yang terhadap anak sudah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan, dimana hanya sebagian kecil dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak yang terlaporkan, tercatat, dan terselesaikan.

Seperti Kasus pekerja anak ini terus terjadi karena ada keuntungan finansial yang sangat luar biasa bagi para pelakunya, Anak korban Tindak Penculikan, Perdagangan dan/atau Penjualan umum dieksploitasi sebagai pekerja kasar, dikawinkan secara paksa, dilacurkan, diadopsi secara illegal bahkan sampai menjadi korban jual beli organ tubuh.

KPAI hadiri Rakor dengan Kemen PPPA terkait sinergitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi terkait penanganan kasus anak. Rakor bertujuan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus eksploitasi anak, TPPO yang melibatkan anak dan pekerja anak yang berfokus pada proses pengajuan restitusi/kompensasi ataupun kasus yang didamaikan.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam paparannya menyampaikan, data anak korban TPPO dan Eksploitasi pada tahun 2023 didominasi oleh kasus anak korban penculikan sebanyak 43 kasus, anak sebagai korban eksploitasi ekonomi sebanyak 30 kasus, dan anak sebagai korban eksploitasi seksual/prostitusi secara jaringan sebanyak 20 kasus.

“Pada tahun 2023, KPAI telah melaksanakan pengawasan pekerja anak sektor formal pada 10 lokus atau objek pengawasan di Indonesia berbasis Pentahelix. Kemudian dari 10 titik ini, 3 diantaranya berbasis pada pengaduan di KPAI dan 7 titik diambil dari beberapa data di KemenPPA dan Kemenaker,” kata Ai Maryati.

Lebih lanjut, dalam rakor tersebut KPAI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemenpppa terkait kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk DPR dan DPRD menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan, melalui perbaikan (kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan pengawasan, layanan, dan kualitas anak-anak indonesia);
  2. Memastikan anak berada dalam pengasuhan positif di keluarga serta pemerintah  memampukan keluarga dalam menjalankan fungsi pengasuhan dalam pemenuhan hak dan menghindarkan anak dari kekerasan dan diskriminasi;
  3. Meningkatkan perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional, melalui pencegahan maupun penanganan, dan mengoptimalkan edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait;
  4. Meningkatkan kualitas layanan pemulihan dan rehabilitasi sosial anak, reintegrasi dan pemenuhan hak-haknya;
  5. Aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan perlu meningkatkan kualitas hukum yang berperspektif perlindungan anak, baik dalam proses hukum maupun mendorong  pemenuhan hak restitusi anak korban pidana; dan
  6. Meningkatkan kualitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) perlindungan anak serta partisipasi anak yang bermakna dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di berbagai tingkatan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen pppa Nahar menyambut positif atas rekomendasi KPAI serta menyampaikan saat ini Kemen pppa memiliki hambatan di beberapa sektor, yaitu pencegahan, penanganan, dan penguatan kelembagaan.

Perlu kami sampaikan juga bahwa kami sedang menyusun roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, isu pengasuhan berbasis digital juga sangat penting karena sangat dikhawatirkan anak menggunakan gadget untuk hal-hal yang tidak baik”, kata Nahar.

Sementara itu, Anggota KPAI Kawiyan yang turut hadir dalam rakor tersebut menambahkan dari hasil pengawasan KPAI tahun 2023 menunjukkan kasus-kasus yang melibatkan anak seperti judi online dan pornografi semakin memprihatinkan, sehingga diperlukan strategi dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pencegahan terhadap fenomena tersebut. Data PPATK menyebutkan bahwa ada sekitar 150 juta transaksi yang dilakukan oleh ibu-ibu dan anak-anak untuk melakukan judi online, kata Kawiyan.

Terdapat 5 kategori yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang rencana melanjutkan nota kesepahaman terkait restitusi dan melibatkan kementerian/lembaga dalam pembentukan tim koordinasi, sehingga pencegahan dan penanganan kasus terhadap anak bisa lebih maksimal.

Rakor yang diselenggarakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen pppa di Kantor Kemen pppa, pada Selasa (09/01/2024) tersebut menyampaikan tindak lanjut hasil pengawasan KPAI, yaitu;

  1. Membuat program bersama dalam hal pencegahan, penanganan dan penguatan kelembagaan;
  2. Kemen PPPA akan mengundang KPAI dalam penyusunan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) keselamatan anak dalam berkendara;
  3. Membentuk tim khusus/satgas/tim koordinasi khusus untuk penanganan kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK); dan
  4. Dari 10 titik pengawasan tersebut akan ditelusuri kembali agar dapat ditentukan hal-hal apa yang dapat ditindaklanjuti.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version