KEKERASAN ANAK TERJADI DI TPA: KEMENDIKBUDRISTEK AKAN SEGERA MENGELUARKAN SURAT EDARAN 

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta – Kemendikbudristek akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk memastikan semua Tempat Penitipan Anak (TPA) yang ada di wilayah Kabupaten/Kota dilakukan monitoring dalam pemberian izin dan evaluasi terhadap proses pembelajarannya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal tersebut disampaikan Chatarina Muliana Girsang selaku Itjen Kemendikbudristek saat menerima audiensi KPAI pada, Senin (26/08/2024) di Kemendikbudristek. Audiensi tersebut membahas mengenai situasi kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan formal dan non-formal, maupun izin operasional Tempat Penitipan Anak (TPA).

“Melalui surat edaran dari dirjen PAUD nantinya Dinas Pendidikan akan memastikan mengenai izin operasional TPA dan hasil monitoring terhadap pemberian izin TPA harus diberikan kepada Kemendikbudristek,” ujar Chatarina.

Foto: HUmas KPAI, 2024

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih banyak daycare atau penitipan anak yang belum memiliki surat izin operasional, serta belum memahami mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Berbagai temuan telah disampaikan, terutama terkait praktek kekerasan terhadap anak di TPA dan memastikan mengenai regulasi maupun perizinin operasionalnya,” kata Ai Maryati Solihah selaku Ketua KPAI saat ditemui di Kemendikbudristek, pada Senin (26/08/2024).

Ai Maryati juga menambahkan bahwa dalam menangani situasi kekerasan pada anak di TPA ini diperlukan langkah-langkah sistematik, terencana dan memberi solusi kepada semua pihak.

Pengawasan di satuan pendidikan non-formal masih dianggap lemah. Salah satu pemicu lemahnya pengawasan tersebut, dikarenakan jumlah pengasuh dan anak tidak sebanding, selain itu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum banyak diterapkan di TPA.

Sebelumnya, KPAI telah melakukan pengawasan terhadap situasi kekerasan pada anak di daycare Depok dan Pekanbaru. KPAI menemukan bahwa rasio pengasuh dan anak tidak sesuai, sehingga situasi tersebut menjadi pemicu pengasuh untuk melakukan kekerasan pada anak.

“Semua pihak harus memperhatikan fungsi pengasuhan berjalan dengan baik, khususnya dalam pendidikan non-formal harus dipastikan tidak terjadi kekerasan pada anak,” ucap Aris Adi Leksono selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa aksi-aksi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan non-formal harus digerakkan secara masif, khususnya kepada Kementerian dan dinas terkait yang memiliki tugas maupun fungsi yang berhubungan dengan anak agar dapat memaksimalkan fungsi pengasuhan tersebut.

“Hasil koordinasi ini tentu diharapkan dapat segera memberikan langkah cepat dalam proses perizinan operasional maupun penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga tidak ada lagi peristiwa yang sama di kemudian hari,” tutup Ai Maryati. (Rv/Ed: Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version