Kekerasan anak di Tanah Karo dan Medan – KPAI Memastikan Kasus Diusut Tuntas

Foto: Humas KPAI, 2024

Medan, – KPAI menindaklanjuti hasil case conference pengaduan terkait kasus kekerasan terhadap anak di Tanah Karo dan Kota Medan dengan melakukan pengawasan ke 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polres Tanah Karo, Kejaksaan Negeri Tanah Karo, Polrestabes Medan, Kodam I/Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara pada, (27-28/08/2024) dan menggelar rapat koordinasi daerah pada, (29/08/2024) dengan para perangkat daerah serta seluruh Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara demi memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang telah meninggal dunia untuk mendapat kejelasan agar terhindar dari stigmatisasi.

Foto: Humas KPAI, 2024

Iptu Togu Siahaan, KBO Satreskrim Polres Tanah Karo yang menangani kasus tersebut menyampaikan bahwa kami dari Polres Tanah Karo tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku dalam penanganan perkara ini, terutama terhadap korban anak kami prioritaskan dalam penanganannya untuk tetap tuntas sampai dengan perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Komitmen terhadap perlindungan anak juga dikatakan oleh Darwis Burhansyah, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang menyatakan bahwa kami mengedepankan perlindungan hak atas anak berkaitan dengan kegiatan ataupun perkara yang kita tangani dan kami tetap profesional, proporsional dengan apa yang telah kami lakukan selaku Jaksa Peneliti yang mana kami sangat mengedepankan asas rasa keadilan apalagi di sini ada korbannya ada anak, lanjutnya. 

Kejaksaan Tinggi Tanah Karo masih dalam tahap pra-penuntutan dan sedang menyusun berkas untuk diajukan ke pengadilan. Meski demikian, motif pada kasus ini belum sepenuhnya jelas. Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan segera dan menambahkan saksi ahli anak dalam proses hukum untuk memastikan bahwa hak-hak anak sebagai korban mendapat perhatian yang maksimal. Hal tersebut disampaikan Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster kekerasan fisik/psikis saat melakukan pengawasan.

Selama Januari 2023 – Juli 2024 terdapat 221 pengaduan kasus yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, diantaranya 154 Kasus di Tahun 2023 dan 67 Kasus selama Januari – Juli 2024 (Pusdatin KPAI). Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi tertinggi ke-4 dengan kasus kekerasan pada anak se-Indonesia dan tertinggi se-Pulau Sumatera.

Selanjutnya pada pengawasan kasus MHS (15) di Medan yang mengalami kekerasan  sehingga meninggal dunia, KPAI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong dilakukannya Ekshumasi untuk memperkuat bukti serta mengupayakan koordinasi antara aparat hukum dan TNI.

“Saya sangat mendorong penegakan hukum  di lingkungan TNI, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami TNI mendorong segala penegakkan hukum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan hukum acara pidana militer”, pungkas Letkol Chk Sony Octavianus, Wakil Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan saat pertemuan dengan KPAI.

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya perlindungan anak, KPAI bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Perwakilan Polda Sumut,  Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPTD PPA, Satpol PP, dan LBH Medan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Rakorda menyoroti kompleksitas permasalahan perlindungan anak di wilayah Sumatera Utara, seperti tingginya kasus kekerasan terhadap anak, pengabaian anak oleh orang tua, serta lemahnya pengawasan di beberapa wilayah. 

Dalam rakor tersebut KPAI menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga melalui pemberlakuan peraturan jam malam bagi anak-anak, serta peningkatan edukasi kepada orang tua tentang pola asuh yang baik. 

Foto: Humas KPAI, 2024

“Atensi kami terhadap kasus kasus anak ini sangat kuat, kami juga berkomitmen untuk bagaimana menurunkan angka-angka kekerasan baik itu bullying maupun penuntasan kasus-kasus anak yang terjadi di Sumatera utara,” Ungkap Basarin Yunus Tanjung selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

Kami juga berkomitmen untuk bisa mendorong program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Sumatera utara, lanjut Basarin.

Rakorda ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerjasama antar instansi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Sumatera Utara bebas dari kekerasan terhadap anak. KPAI akan terus melakukan atensi terhadap implementasi rekomendasi yang disepakati, termasuk upaya percepatan pembuatan peraturan daerah terkait perlindungan anak, pungkas Diyah. (Yp/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version