Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan anak berusia 7 tahun di Jayapura. Kekerasan seksual terhadap anak melukai harkat martabat kemanusiaan, termasuk hak dan masa depan anak.
“KPAI menyesalkan dugaan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual melukai harkat martabat kemanusiaan, termasuk merampas hak anak dan masa depannya. Anak-anak Papua memiliki hak yang sama dengan anak Indonesia lainnya untuk bebas dari kekerasan,” ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (9/10/2017).
KPAI meminta kepolisian segera menangkap pelaku. Pelaku harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. KPAI juga mengapresiasi pihak yang telah menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
KPAI menilai upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak harus segera dilakukan di tanah Papua. Pencegahan ini dilakukan dengan melibatkan sekolah, masyarakat, orang tua, tokoh agama, hingga tokoh adat di Papua. Pihak terkait tersebut menjadi tumpuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual pada anak-anak.
“Pendirian dan penguatan berbagai kelembagaan layanan perlindungan anak dan pengawasannya menjadi sangat penting untuk segera dilakukan. Sinergi semua pihak akan menjadi upaya maksimal perlindungan anak dari kekerasan di tanah Papua,” katanya.