JAKARTA -Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus tiga pelajar tewas di lapangan kosong dekat rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga tersetrum listrik usai “ngelem” Aibon, merupakan tanggung jawab semua masyarakat. Menurut dia, masyarakat harusnya ikut mengawasi dan memonitor aktivitas anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.
“Melindungi anak-anak dan remaja itu butuh orang sekampung. Tidak boleh dilimpahkan pada satu orang tertentu,” ujar Susanto saat ditemui di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Menurutnya, penjagaan anak-anak melalui pendekatan masyarakat merupakan metode yang paling efektif mencegah hal-hal buruk terjadi pada mereka. Oleh karena itu, jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan dari anak-anak di sekitar tempat tinggal, sudah menjadi kewajiban untuk warga menegur atau melaporkannya ke pihak RT dan RW.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2018, warga rusun Marunda, Jakarta Utara, digegerkan dengan penemuan tiga mayat di lahan kosong dekat tempat tinggal merek. Ketiga mayat tersebut diduga habis pesta lem aibon sebelum tewas tersetrum listrik di lahan kosong milik PT KBN Persero C4.
Dugaan ini didasarkan pada penemuan barang bukti berupa sisa lem Aibon yang terbungkus plastik dan berada di dekat ketiga mayat. Setelah menghirup lem Aibon, ketiga korban diduga tanpa sadar menyentuh kabel listrik yang terkelupas di area tersebut hingga akhirnya meregang nyawa.
Saat ditanya apakah perlu adanya pengawasan terhadap penjualan lem Aibon, Susanto mengaku masih akan mendalaminya terlebih dahulu. “Lem Aibon bukan seperti rokok yang sudah jelas dilarang dijual untuk anak-anak,” ujar Susanto tentang kasus 3 pelajar tewas di wilayah Cilincing, Jakarta Utara tersebut.