KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

Foto:Humas KPAI, 2024

Jakarta – Proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dalam kasus bayi yang diduga tertukar di salah satu RS di Jakarta Pusat mencapai kesepakatan. KPAI melakukan mediasi tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kedua belah pihak sepakat untuk menunggu hasil tes DNA dan saling menghormati juga menjaga situasi dalam proses yang sedang berlangsung.

“Mengenai hasil tes DNA masih menunggu pihak kepolisian yang informasinya akan disampaikan dalam dua minggu semenjak sampel diambil, selama proses tersebut berlangsung tentu para pihak telah bersepakat untuk saling menghormati dan menjaga situasi,” ujar Jasra Putra Wakil Ketua KPAI saat melakukan Konferensi Pers di Kantor KPAI, pada Kamis (19/12/2024).

Lebih lanjut, Jasra juga menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan secara sadar dan tanpa ada intimidasi, juga hasil keputusan mediasi secara keseluruhan yang telah berlangsung tadi tidak dapat disampaikan kepada publik, karena menjadi kewenangan para pihak.

Sementara itu, Diyah Puspitarini Anggota KPAI yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa kasus ini harus dicari kejelasan dan kepastiannya mengenai penyebab anak meninggal dunia, maka sesuai salah satu tugasnya KPAI melakukan mediasi dengan para pihak untuk bisa saling menerima dan tetap bertanggung jawab atas apapun hasilnya, kita sama-sama menunggu hasil tes DNA juga hasil dari penyelidikan kepolisian.

KPAI berharap hasil mediasi yang disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dapat dijalankan, serta dimana dalam proses selanjutnya seperi pengumuman tes DNA baik itu hasilnya negatif atau positif KPAI juga akan ikut terlibat, pungas Jasra. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version