Pekanbaru, – Provinsi Riau tercatat sebagai salah satu daerah yang mengalami peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba, dengan anak-anak sering kali terlibat sebagai kurir maupun pengguna narkoba. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sedikitnya 26 anak-anak di Provinsi Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
Kondisi Geografis menjadi faktor Provinsi Riau rawan terhadap peredaran narkoba, hal ini dikarenakan Riau berdekatan dengan negara tetangga dan perairan lintas internasional, sehingga menjadi jalur masuk narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sekitar 1,73 juta jiwa atau sekitar 1,73% dari populasi Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, generasi muda dengan rentang usia 15-24 tahun mendominasi menjadi kelompok yang paling rentan sebagai pecandu narkoba.
Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan BNN Provinsi Riau, pada hari Rabu (06/11/2024). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya bersama dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan anak-anak.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak ini sangat penting, maka semua pihak mulai dari dari keluarga, lingkungan, hingga pemerintah harus terlibat dalam memberikan perhatian khusus agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ucap Kawiyan Anggota KPAI saat melakukan pengawasan di Provinsi Riau.
Hasil dari koordinasi ini akan disusun sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait, utamanya adalah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika, lanjut Kawiyan.
Sementara itu, Kombes Pol Hermansyah, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau saat menemui KPAI berujar bahwa penanganan terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara baik, karena dampaknya cukup berbahaya bagi generasi muda. harapannya kolaborasi antara KPAI, kepolisian, BNN, serta lembaga-lembaga terkait lainnya dapat mempercepat penanggulangan masalah narkoba di kalangan anak-anak dan dapat memberikan penanganan yang tepat bagi generasi penerus bangsa.
Dalam pencegahan anak korban narkotika, peran BNN Provinsi sangat penting, sehingga perlu komitmen untuk tidak hanya menanggulangi penyalahgunaan narkotika dikalangan anak-anak, tetapi juga untuk memberikan solusi yang holistik dan mendukung pemulihan anak-anak tersebut agar mereka dapat kembali berfungsi sebagai bagian dari masyarakat.
“Dalam pencegahannya, BNN Provinsi Riau telah melakukan edukasi ke sekolah-sekolah melalui program kurikulum integrasi pendidikan anti narkoba bersama pemerintah daerah. Selain itu, BNN juga aktif melakukan sosialisasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk memperluas jangkauan pencegahan narkoba,” kata Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar Kepala BNN Provinsi Riau
Dengan langkah-langkah koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dapat segera dituntaskan, sehingga generasi muda terhindar dari dampak buruk narkoba maupun zat adiktif lainnya.
“Pendekatan terhadap anak-anak yang terjerat narkoba sangat berbeda dengan orang dewasa. Anak-anak memerlukan pendampingan rehabilitasi dan pemulihan yang harus dipastikan hak-haknya terpenuhi, seperti hak atas pendidikan, hak kesehatan, hingga hak untuk bertemu dengan orang tua,” tutup Kawiyan. (Rv/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727