Sejumlah pengacara yang menamakan diri sebagai “Lawyer Sahabat Anak” disebut mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasar dorongan tersebut adalah munculnya beragam kasus yang belakangan ditangani KPAI.
Mereka mendeklarasikan, KPAI harus mempunyai legal standing setara dengan KPK. “Ini tentu menambah tugas KPAI,” kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, Jumat (12/6/2014).
Erlinda mengatakan, saat ini KPAI memiliki tujuh tugas pokok dan fungsi. Tupoksi tersebut mulai dari penerimaan, pengaduan, sampai pengawasan terhadap anak dalam beragam kasus yang melibatkan anak-anak. Keterbatasan poksi ini membuat kerja KPAI tidak meluas.
Menurut Erlinda, para pengacara tersebut menyarankan KPAI menambah tugas sebagai eksekutor. Nantinya, KPAI sebagai eksekutor dapat bekerja seperti KPK atau kepolisian yang diizinkan menjemput paksa seseorang seperti halnya polisi menjemput paksa tersangka pelaku kekerasaan.
Argumentasi para pengacara itu, sebut Erlinda, adalah membuat KPAI memberikan perlindungan lebih maksimal untuk anak. “Saat ini karena (penindakan) tak dimiliki KPAI, banyak hal yang tidak bisa dilakukan berkaitan dengan fungsi KPAI,” kata Erlinda.
Terlepas dari usulan penguatan KPAI itu, Erlinda mengatakan, harus ada komitmen dari pemerintah dan pihak terkait maupun DPR, untuk mengamankan tugas KPAI. Menurut Erlinda, kejahatan terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa yang kompleks dan meluas sehingga butuh perlindungan yang lebih dari badan hukum dan lembaga kenegaraan.