JAKARTA – Kasus terkait anak korban perceraian menduduki peringkat kedua dari total pengaduan kasus-kasus perlindungan anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terkait hal itu, pihak-pihak terkait diminta meminimalkan potensi kekerasan terhadap anak korban perceraian.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari KPAI, sepanjang periode 2011-2016, tercatat 4.294 pengaduan kasus anak korban pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif. Jika dilihat dari keseluruhan kategori pengaduan, jumlah ini menduduki peringkat kedua setelah kategori laporan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang mencapai 7.698 kasus.
Komisioner KPAI Rita Pranawati menuturkan, menurut data KPAI, anak-anak korban perceraian rawan mengalami lima bentuk kekerasan. “Anak-anak korban perceraian rawan mengalami perebutan hak asuh, pelanggaran akses bertemu orang tua, penelantaran hak diberi nafkah, anak hilang, serta menjadi korban penculikan keluarga. Kasus-kasus anak korban perceraian yang kami alami meliputi lima kategori tersebut,” ujar Rita kepada Republika, Rabu (5/10).
Menurutnya, data pengaduan itu dihimpun dari berbagai sumber, seperti laporan langsung, laporan secara daring, pendataan dari lembaga mitra KPAI, dan pemantauan media. Rita mengklaim, mayoritas aduan kasus anak akibat perceraian didahului oleh orang tua yang menikah pada usia dini.
Orang tua muda yang bercerai, menurutnya, masih banyak yang belum menyadari jika konflik dapat membuat anak merasa terintimidasi. Jika demikian, secara jangka panjang ada dampak trauma psikologis yang diderita anak.
Rita mengiyakan, konflik akibat perceraian dapat mengurangi kualitas generasi muda secara jangka panjang. Karena itu, pihaknya menyarankan agar orang tua yang bercerai mau menyadari pentingnya menjaga pola asuh bersama. Meski sudah berpisah, kedua orang tua wajib memberikan kasih sayang yang sama rata kepada anak.
Orang tua pun disarankan tidak membuat suasana menjadi intimidatif. “Jangan paksa anak memilih orang tuanya. Sebaiknya orang tua tetap bekerja sama memberikan kasih sayang dan mendampingi anak hingga dewasa,” kata Rita.
Sedangkan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA) Pribudiarta Nur Sitepu menyarankan orang tua yang bercerai tetap menjaga relasi yang baik dengan anak. Hal ini penting dilakukan mengingat ada potensi kekerasan dan dampak psikologis akibat perceraian terhadap anak.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, hak bermain, hak mendapat pendidikan, kesehatan, maupun nafkah dari orang tua. “Anak-anak korban perceraian pun berhak atas hal-hal seperti itu,” ujar Pribudiarta kepada Republika, Kamis (6/10).
Karena itu, kedua orang tua yang telah bercerai tetap wajib memenuhi hak-hak tersebut. Orang tua disarankan memberikan waktu yang seimbang kepada anak.
Menurut Pribudiarta, anak-anak korban perceraian akan mengalami dampak psikologis seperti trauma atau kondisi mental yang tidak stabil. Selain itu, mereka juga rawan menerima bentuk-bentuk kekerasan akibat ego dari orangtua yang sudah bercerai. “Relasi orangtua dengan anak harus terjaga, begitu pula dengan kasih sayang sehingga mental anak tetap stabil,” kata Pribudiarta.
Sebelumnya, pihak Direktorat Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat angka perceraian yang terus menerus mengalami peningkatan. Tak hanya dari segi jumlah, persentase perceraian dibanding pernikahan dalam setahun juga terus meningkat.
Peningkatan terus-menerus itu, menurut sejumlah pihak yang ditanyai Republika sepekan belakangan, tak bisa lagi dibiarkan. Para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait diharapkan melakukan tindakan preventif guna mencegah ancaman penurunan kualitas anak-anak Indonesia yang terdampak akibat meningkatnya jumlah perceraian.
mau tanya hukumnya apa jika ibu kandung menelantarkan anaknya sendiri dari umur 3bln sampai sekarang umur 18th?jadi orang tua saya cerai yang menggugat ibu saya, ibu saya kerja pulang²bawa laki²lain dan meminta cerai -+saya msh berumur 3bln. sudah cerai saya dirawat ayah saya dari kecil sampai sekarang yang membuat saya kecewa ibu saya tidak pernah datang mengurus saya, menjenguk dan tidak pernah membiayai saya. saat saya umur 17th bapak saya menghubungi ibu niat bapak hanya ingin memberitahu keadaan saya tapi mlh wa ayah diblokir kemudian saya memcoba menghubungi pakai wa saya eh wa saya juga diblok, karena saya kgn dan… Selengkapnya
Sy punya seorang baby kecil berusia 17 bulan… Sdh 3 Minggu dari pertengahan februari 2021 hingga, maret 2021..pergi meninggalkan rumah tanpa, nafkah sedikit pun dan meninggalkan hutang koperasi.. Sampai koperasi menelpon terus krn kontak suami tdk aktif semuanya.. Dari keluarga, suami ditnya ga, tau.. Sy dulunya seorang driver ojek online.. Saat menikah saya disuruh stop berhenti tuk jd driver hamil dan melahirkan.. Disaat anak sy lahir dan tumbuh suami meninggalkan tanpa nafkah kami.. Baby kami msh lumayan kecil dan perlu membeli kebutuhannya.. Hanya asi yg bisa sy berikan.. Selama kami ditelantafkan kami pinjam uang sana sini tuk bayar kontrakan perbulan… Selengkapnya
28 novemb 2017 Sy berpisah dgn suami sy krn kerap mngalami kdrt, dan Kdrt sy slalu sy alami sering terjdi di dpn anak2, bahkan slh satu dr anak kami prnh terkena bling pecahan gelas kaca, lalu sy saat ingin prg membawa anak2,sy mndpt ancaman akan d bunuh apabila membawa prg anak2. Disamping itu jg krn ada org ke 3 yg jd pemincu , krn sdh terbuka, maka anak putuskan utk prg, dan menyerahkan hak asuh smntra kpd org ke 3 (wil) yg mengaku mau mnjd ibu sambung dr anak2 kami, selama proses cerai, dgn membuat surat pernyataan di atas materai… Selengkapnya
Assalamualaikum saya ingin minta solusi. Saya baru berpisah dengan istri saya dan kita hanya menikah sirih saya punya anak laki2 yang msh ber umur 18 bulan yang dbawa ibu ,karena saya sama sekali TDK bisa mengakuinya. Saya meninggalkan istri saya karena saya curiga dia maen lelaki lain.Dari awal berpisah mantan saya selalu meneror dan menuntut yang TDK masuk akal dan selalu membawa anak saya sampai jam 3 pagi berada diluar rumah atau dijalan. Anak saya dijadikan senjata agar saya bisa menurutinya. Saya khawatir anak saya kenapa2 dan terkontaminasi karena ibunya pun msh suka senang2 dluar. Saya minta tolong solusinya tindakan… Selengkapnya
Saya di ceraikan oleh suami saya di pengadilan agama. Sudah 9x sidang belum ada keputusan sama sekali. Saya tidak diperbolehkan merawat anak dari umur 3 bulan sekarang anak saya sudah berumur 10 bulan. Saya minta solusinya, saya yakin anak masih membutuhkan saya.
Asalammu’alaikum. Saya seorang ayah 1 anak, dengan permasalahan belum ada putusan sidang perceraian. Nafkah anak selalu saya penuhi. Usia anak saya belum genap 1 tahun, sering mendapat perlakuan kasar dari ibu kandungnya (dimarahi, dibentak, dipukul, dilempar).
Mohon saran dan bagaimana cara pengaduannya? Serta bisakah saya mendapatkan hak asuh atas anak saya tersebut? Karena saya tak ingin anak saya terus diperlakukan seperti itu, meski itu dari ibu kandungnya sendiri.
Sejak awal kehamilan suami saya sudah mengusir saya. Dan saat anak lelaki kami lahir dan menderita laktosa intolerant + CVET dan harus dirawat inap selama 1 minggu. Suami saya yang datang berkunjung, meninggalkan kami saat anak kami berusia 11 hari. Semua biaya persalinan & pasca persalinan suami saya tidak membiayai, dari saya yg mengurus semuanya. Saat anak kami berumur 1bln 12 hari suami saya mengajukan gugatan cerai menggunakan 2 orang pengacara dr Jkt, saya posisinya di Manado. Hak asuh diserahkan ke saya, dan alimentasi 1jt/bln. Saat itu anak kami harus perawatan intensif untuk CVET, karena saya memikirkan soal alimentasi anak… Selengkapnya
Assalamu’alaikum ..
Maaf saya mau bertanya , bagaimana caranya memperjuangkan hak nafkah anak yang di sepelekan oleh ayah kandungnya ?
Sedangkan mantan suami saya sudah menikah sebelum sidang perceraian dimulai , tanpa sepengetahuan saya sebelumnya, sekarang anak saya di sepelekan tidak mau menafkahi dengan alasan yang tidak masuk akal.. Mohon pencerahannya . Terimakasih..
Assalamu;alaikum wr,wb. Maaf saya ingin bertanya, anak yang dimaksud disini memiliki rentang usia berapa?
Ibu nadia.. Menurut UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, yang disebut adalah anak yang usianya 0 sampai kurang dari 18 tahun termasuk dalam kandungan..
anak yang dimaksud disini memiliki rentang usia berapa?
Asalammualaikum…saya seorang ayah 2 anak…
Dengan permasalahan belum ada putusan sidang perceraian..anak saya yang umur 6 tahun sudah didoktrin agar lupa kepada ayah kandungnya dengan cara di marah,dicubit dan dipukul…mohon saran dan bagaimana cara pengaduannya.
Assalamualaikum, saya ingin membuat Lembaga Pengaduan Anak – anak Korban Perceraian bagaimana cara? mohon kerjasamanya KPAI sebelumnya terima kasih
Saya sebagai seorang ayah,Anak saya ada permasalahan serupa dg pemberitaan di atas,pasca perceraian saya dgn istri,anak2 saya di asuh oleh istri dan mertua,sangat sulit ingin bertemu anak,memberi nafkah dan membawa anak ,walau pun sudah minta izin segala cara sudah dilakukan dan selalu ribut di depan anak2…mohon bantuan dan petunjuk sadara/i bapak ibu di kpai,karena saya tidak mengerti dan cara serta langkah yang harus di ambil.ini terjadi dari 2014 pasca perceraian hingga sekarang,mohon bantuan kepada bapak ibu di kpai
silahkan bapak heriyadi buat laporan di web kami di pengaduan online dengan mengisi formulir. nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti pengaduan bapak.
silahkan bapak heriyadi buat laporan di web kami di pengaduan online dengan mengisi formulir.Secepatnya tim pengaduan online akan memproses pengaduan bapak
Saya seorang ibu dengan 2 orang anak yang skg berusia 13 dan 10 . Sejak bercerai di tahun 2013 , mantan tidak menafkahi anak2 sesuai perjanjian di pengadilan agama. Meskipun dia pernah menafkahi sesekali itu pun anak2 harus mengemis pdhal dia sudah cukup mampu dengan pekerjaannya. Apakah ada hukum yang tegas buat para ayah yang menelantarkan nafkah anak? Bagaimana caranya saya mendapatkan nafkah anak2 dari mantan tanpa harus mengemis -ngemis?
Silahkan ibu datang ke kantor kami atau membuat pengaduan online dengan mengisi formulir pengaduan di website kami. trimakasih
Saya seorang Ibu. Saya dipisahkan Dengan anak saya yang masih berumur 2 tahun 3 bulan oleh suami dan keluarga suami saya. Sebelumnya saya sama sekali tidak pernah meninggalkan anak saya lebih dari 2 jam. Anak saya selalu nempel dengan saya, dia hanya merasa nyaman jika ada saya. Karena kami terbiasa berdua saja dirumah jarang berinteraksi dengan orang luar. Sampai saat ini sudah 2 bulan lebih saya tidak bertemu dan tidak diijinkan komunikasi dengan anak saya. Saya mohon bantuannya. Anak saya masih terlalu kecil untuk dipisahkan dengan Ibunya. Kasian jiwa anak saya, dia belum bisa mengatakan apa yang dia rasakan. Tp… Selengkapnya
Tolong mengenai UU Nafkah anak2 dipertegas dan dipertajam lagi, banyak anak2 korban perceraian yg krn Ayahnya menikah lagi hingga ibunya harus selalu mengemis2 minta nafkah anak stiap bulannya?!sanksi apa yg baik utk seorang Ayah yg seperti ini? Setelah menikah lupa Hak Nafkahi anak yg msh di bangku sekolah, apa harus Ibu yg menanggung semua?sedangkan sita harta pun hrs ada biaya krn penelantaran Hak Nafkah anak.