Jangan Biarkan Perilaku LGBT, Tak Hanya Menular Tapi Juga Bisa Menjadi Kriminal

JAKARTA – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fenomena lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) tidak berhubungan dengan hak asasi manusia.

Bahkan ia mengatakan, perilaku LGBT bisa mengarah ke kriminal bila dibiarkan.

“Tiga puluh tiga persen tinda kriminal disumbangkan oleh perilaku LGBT. Sementara berdasarkan data KPAI perilaku homoseksual sejalan dengan meningkatnya penyebaran penyakit HIV/AIDS,” ungkap Asrorun saat menjadi pembicara dalam seminar mencegah kejahatan seksual pada anak di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Ia secara tegas menolak tindakan pembiaran terhadap anak-anak yang sudah terindikasi masuk dalam lingkaran LGBT.

Ia menolak penggunaan koridor hak asasi manusia untuk mewajarkan anak-anak untuk terus berada di lingkaran LGBT.

“Karena membiarkan anak-anak melakukan aktifitas seks menyimpang itu salah. Dalam undang-undang disebutkan LGBT masuk dalam kategori orang dalam masalah kejiwaan sehingga harus disembuhkan,” ungkap Asrorun.

Exit mobile version