JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan sikapnya terkait bayi Debora yang meninggal dunia karena diduga tidak mendapatkan penanganan medis selayaknya di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Komisioner Bidang Kesehatan ( KPAI) Siti Hikmawati menguraikan beberapa sikap lembaga itu dalam menghadapi persoalan tersebut.
“KPAI menyesalkan musibah meninggalnya ananda D di satu RS. Ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif,” ujar Siti dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Kedua, lanjut siti, KPAI akan mendalami kasus dengan menggali informasi secara berimbang. Dalam waktu dekat KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit terkait sistem dan layanan yang telah diberikan.
Kemudian, KPAI akan meminta kementerian kesehatan untuk segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan KPAI siap menjadi bagian dari tim tersebut.
Selain itu juga, Siti mengatakan, KPAI meminta pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu, dan pemastian semua rumah sakit melaksanakan undang-undang.
“Karena menurut Pasal 2 UU No. 44 Tahun 2009 menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sementara Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien,” kata dia.
Selain itu, lanjut Siti, Pasal 29 ayat 1e menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin.
Kemudian Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi.
Untuk itu KPAI juga meminta evaluasi sistem jaminan layanan kesehatan di DKI Jakarta. Tujuannya agar jaminan kesehatan berorientasi pada perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi tetap terlayani dengan baik.
“KPAI juga meminta pemerintah dan Presiden untuk melakukan revisi terhadap Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak,” kata Siti.
Bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.
Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.
Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhisnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.