Ibu dan Anak yang Diinjak-injak Akan Mendapatkan Perawatan Psikolog di RPTC

JAKARTATutut Siti Aminah (26), ibu yang tega menginjak-injak bayinya dengan bantal akan mendapatkan perawatan psikolog di RPTC Kementerian Sosial.

Hal ini dilakukan agar kejiwaan dari ibu serta anaknya menjadi lebih baik.

Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan di RPTC nanti, ibu dan anak tersebut akan mendapatkan khusus dari psikolog dan sejumlah ahli. Proses assesment ini juga akan menentukan apakah sang anak akan dirawat oleh negara secara sementara atau selamanya.

“Kita mengikuti koridor yang ada, lakukan assesment, apakah kita harus pisahkan sementara sang ibu dan anak, atau tidak,” kata Erlinda.

Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Pihaknya akan membantu melakukan assesment terhadap ibu dan anak ini di RPTC milik Kementerian Sosial.

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian. Ibu tidak ditempatkan di penjara umum, tapi Polda berkoordinasi dengan kami untuk seperti apa karena mengingat sang anak masih berusia 1 tahun,” ucap Erlinda.

Akibat ulahnya, tersangka terancam dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Exit mobile version