Jakarta – Kasus yang menimpa Mawar (15 Th) (nama samaran) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk tujuan eksploitasi seksual di Kabupaten Buton Utara telah masuk di meja KPAI. Keluarga korban mengadukan peristiwa tersebut dan menurutnya hingga saat ini korban dalam kondisi yang tertekan. Dalam berbagai media di lansir bahwa korban mengalami eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Di sisi lain, perantara yang diduga memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku LW (31 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Muna. KPAI mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan Kepolisian dan mendorong agar mengungkap seluruh peristiwa kejahatan ini. Hingga berita ini diturunkan KPAI berkoordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK dalam kerangka perlindungan saksi dan korban.