HASIL AKHIR EKSHUMASI KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK AM (13) MEMBUTUHKAN WAKTU 4 SAMPAI 5 MINGGU

Foto: Humas, 2024

Padang – Proses ekshumasi dan otopsi jenazah korban anak AM (13) di Kota Padang telah dilaksanakan pada, Kamis (08/08/2024). Hasil akhir dari ekshumasi dan otopsi menurut tim dokter forensik membutuhkan waktu 4 sampai 5 minggu, kemudian laporan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik dalam bentuk surat keterangan ahli.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh tim dokter forensik adalah melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan jenazah dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kejadian yang menimpa korban anak AM.

“Kami sudah mengumpulkan 19 sampel yang nantinya terdiri dari 3 sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Ketua Tim Dokter Forensik. 

Foto: Humas, 2024

Sementara itu, Ditempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam konferensi pers bersama KPAI, Komnas HAM, LPSK, Kemenpppa dan LBH Padang menyampaikan bahwa sampai proses ekshumasi ini berlangsung, ada total 20 orang yang sudah diberi perlindungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab LPSK.

“tentu kita berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai untuk memberikan perlindungan kepada pihak terlindung”, harap Mahyudin

KPAI dalam pengawasannya menyampaikan bahwa proses ekshumasi dan otopsi ulang yang dilakukan harus diawasi hingga tuntas dan hasilnya kita tunggu dari proses tersebut.

“Kami sampaikan proses dua kali ekshumasi untuk kasus anak ini adalah pertama di Indonesia, KPAI belum pernah menangani ekshumasi kedua, biasanya ekshumasi pertama dan ini sesuatu yang tidak wajar,” ujar Diyah Puspitarini Anggota KPAI yang turut hadir dalam pengawasan tersebut.

Sehingga kami sangat berharap baik kepolisian ataupun para dokter forensik betul-betul menegakkan kebenaran dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan ekshumasi ini, kemudian untuk proses yang berkaitan dengan anak harus cepat karena 2 bulan sejak pelaporan kasus ini belum ada saksi yang diperiksa” pungkas Diyah. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

 

Exit mobile version