GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

KPAI gelar rakor dengan Pemko Batam wujud penanganan cepat anak dalam situasi darurat di Pulau Rempang (19/09/2023)

Batam, – KPAI gelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam dan Stakeholder terkait membahas upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi darurat di Pulau Rempang pada, Selasa (19/09/2023) di Kantor Walikota Batam. 

Sebuah krisis atau situasi darurat secara luas didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang mengancam dan membutuhkan penanganan segera. Tercatat sejumlah 324 Siswa, 17 Guru SDN 024 serta 354 siswa, 20 guru SMPN 22 Tanjung Kertang Galang, Pulau Rempang saat ini sedang dalam situasi darurat. Sehingga, membutuhkan penanganan dan respon cepat oleh Pemerintah setempat. 

KPAI bersama Pemko Batam (19/09/2023)

Hadir dalam rakor tersebut DP3APPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, KPPAD, Dinas Pendidikan, Safe Migrant serta stakeholder terkait. 

Dalam sambutannya, Staf Ahli Pemko Batam Demi Hasfinul Nasution menyampaikan bahwa terimakasih KPAI hadir hari ini di Kota Batam untuk melihat langsung kerja serta upaya apa yang sudah kami lakukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak di Pulau Rempang terutama di kedua sekolah yang terdampak.

Kami bersama OPD dan mitra terkait terus melakukan monitoring dan pendampingan psikologi serta psikososial terhadap guru dan anak yang terdampak,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan terus melakukan pemantauan tingkat kehadiran siswa dan guru pasca kejadian. Hal ini dilakukan untuk memonitoring sejauh mana trauma healing yang sudah dilakukan tersebut berdampak positif. 

Sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, anak-anak dalam kondisi darurat harus mendapatkan penanganan yang cepat, pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial, dan pemberian perlindungan.

Untuk itu,  DP3APPKB Kota Batam telah melakukan berbagai upaya dalam menangani anak-anak di Pulau Rempang. Yakni asesmen pendampingan terhadap guru dan anak; komunikasi dan pendampingan psikologis anak selama tidak ada proses belajar mengajar yakni tanggal 8-14 September, hal tersebut dilakukan melalui telepon dan video call. 

“Diperlukan adanya kegiatan trauma healing bagi guru dan anak-anak yang terdampak, juga perlu dilakukan tindak lanjut pendampingan konseling secara simultan,” ujar Kepala Dinas DP3APPKB Kota Batam Novi Harmadyastuti. 

Sementara itu, Diyah Puspitarini Anggota KPAI dalam paparannya menyampaikan beberapa poin temuan KPAI saat melakukan pengawasan di kedua sekolah tersebut. Yakni: Trauma healing yang diberikan sampai saat ini masih bersifat sporadic dan belum terukur; Aparat Penegak Hukum masih menggunakan uniform ketika ke sekolah, padahal anak memerlukan perlindungan khusus dapat dilakukan dengan pendekatan yang humanis; Pendampingan psikososial masih klasikal, belum ada yang melakukan konseling individu (bagi anak yang dibawa ke RS dan anak disabilitas) serta belum ada konseling kelompok; Perlu pelibatan berbagai stakeholder, perguruan tinggi dalam pemberian psikososial; sejumlah 10 Sekolah, 1 Pondok Pesantren dan 1 Panti Asuhan di Pulau Rempang yang juga perlu mendapatkan perhatian.

Untuk itu, KPAI merekomendasikan agar Dinas Pendidikan memastikan sekolah mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan pengembangan Eco City dan rencana jangka pendek serta jangka panjangnya, tutur Diyah.

Sejalan dengan hal tersebut, agar Pemko memastikan Lembaga Pendidikan tidak tergusur dan atau jika alternatif terakhir direlokasi, maka pastikan anak-anak ini tidak putus sekolah dan dipindahkan dengan tepat dan benar kata Diyah.

Anak-anak yang berada di lokasi kerusuhan termasuk dalam kelompok anak yang memperoleh perlindungan khusus (AMPK), khususnya anak dalam situasi darurat. Sehingga pemerintah dan aparat hukum wajib mengedepankan penanganan yang cepat, perlindungan serta pendampingan psikososial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

Pemko Batam perlu melibatkan multistakeholder sebagai upaya melindungi anak dalam situasi darurat serta memastikan aktivitas anak-anak aman. Saya kira penting ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak pada situasi darurat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tutup Diyah. (Kn/Ed:Dp)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version