FINALISASI INSTRUMEN PENGAWASAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – KPAI bersama dengan kementerian/lembaga terkait, membahas instrumen pengawasan anak disabilitas di lantai 4 gedung Perpusnas RI pada, Selasa (16/07/2024) . Hal ini sebagai upaya dalam memperkuat sistem perlindungan dan pemantauan serta dan memastikan bahwa hak-hak anak penyandang disabilitas terjamin dengan baik.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak penyandang disabilitas, kekerasan fisik serta situasi darurat Diyah Puspitarini menegaskan terkait bahwa Instrumen pengawasan ini membutuhkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga dan juga organisasi masyarakat yang berhubungan dengan anak disabilitas sehingga nantinya bisa digunakan dengan efektif.

“Kami sangat berharap pengawasan anak disabilitas di indonesia baik pemenuhan hak maupun perlindungan khusus bisa terlaksana dengan baik dan memberikan dampak pada pembaruan data anak penyandang disabilitas, karena seringkali Anak penyandang disabilitas kurang mendapatkan perhatian yang memadai lanjut Diyah

Sejalan dengan hal itu, Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden yang hadir dalam kegiatan itu dan selaku narasumber mengatakan bahwa banyak data mengenai anak penyandang disabilitas yang tidak valid sehingga tidak tercatat secara akurat,  baiknya pemerintah lebih aktif dan tidak menunggu para penyandang disabilitas mengakses layanan pemerintah.

“Data yang akurat sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak penyandang disabilitas,” tambahnya.

Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia, kolaborasi lintas sektoral sangat diperlukan untuk memastikan bahwa data mereka teridentifikasi dan dikelola dengan baik, tegas Angkie.

Data yang akurat dan terintegrasi merupakan langkah awal yang krusial dalam memberikan manfaat yang tepat guna bagi anak-anak penyandang disabilitas mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan dari tindak kekerasan, tuturnya.

Sementara itu,narasumber Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik mengatakan bahwa Indonesia menganut otonomi daerah sehingga belum semua peraturan yang kebijakannya terkait penyandang disabilitas ada diseluruh daerah, dimana saat ini baru ada 3 Provinsi yang memiliki kebijakan terkait isu disabilitas. Dalam hal ini harusnya daerah bisa menjadi garda terdepan dalam pengumpulan data disabilitas untuk lebih akurat sebagai dasar kebijakan pemerintah pusat, tambahnya.

Menurut Undang Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 12 dan 51 berbunyi setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan  pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial serta diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.

Diyah menegaskan, dengan adanya finalisasi instrumen dapat lebih memudahkan mengidentifikasi data anak penyandang disabilitas dan mengevaluasi kendala-kendala yang ada dalam sistem perlindungan anak penyandang disabilitas serta merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasinya.

Nantinya data-data yang didapatkan pada saat pengawasan bisa diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) agar dijadikan sebagai data nasional, pungkas Diyah.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version