Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

sumber: megapolitan.kompas.com/Shela Octavia

Jakarta,- KPAI hadir dalam Proses ekshumasi terhadap bayi yang diduga tertukar di tempat pemakaman umum (TPU) Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada, Selasa (17/12/2024). Kehadiran KPAI dalam rangka memastikan hak anak atas identitas yang benar, termasuk dalam kasus bayi tertukar juga melakukan pengawasan terhadap proses hukum, medis, dan administratif yang melibatkan pihak rumah sakit, keluarga, dan aparat penegak hukum, agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Proses ekshumasi menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran identitas melalui tes DNA, sehingga hak dasar anak tidak terabaikan, ungkap Jasra Putra Wakil Ketua KPAI saat menghadiri proses ekshumasi tersebut. 

“tentu langkah investigasi forensik yang dilakukan pihak kepolisian hari ini menjadi bagian upaya untuk memenuhi hak anak atas identitas yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa kami melaksanakan eksumasi ini untuk memberikan kepastian status atas anak tersebut, kemudian hari ini kami langsung dari penyidik forensik Jakarta Pusat akan mengantar kedua orang tuanya ke instalasi di Rumah Sakit Polri yang di Cipinang untuk mengambil sampel.

Hasil ekshumasi ini sekitar dua minggu ya (hasilnya keluar), sekitar dua minggu nanti kita lihat perkembangannya, ujarnya.

“Kami juga menginformasikan bahwa pada hari yang sama, itu ada empat yang dilahirkan di sana. Nah, tentunya tahap awal ini (tes DNA) akan menjadi kunci utama secara scientific untuk mengatakan bahwa memang itu adalah anak dari orang tuanya,” tegas Susatyo.

Dalam kasus ini, KPAI memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial untuk meminimalkan trauma akibat kejadian ini. Juga, mendorong rumah sakit, pemerintah, dan pihak terkait lainnya bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi, serta memastikan langkah-langkah pencegahan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Sebagai langkah tindak lanjut dalam menangani kasus ini, KPAI menjadwalkan mediasi kedua belah pihak pada, Kamis (19/12/2024) di Kantor KPAI.

Kasus ini menjadi momentum bagi KPAI untuk mendorong regulasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelayanan rumah sakit, terutama terkait pencatatan kelahiran dan keamanan bayi, guna melindungi hak-hak anak, serta memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus bayi tertukar pungkas Jasra. (Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version