Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari pasangan suami istri pada 12 Desember terkait dugaan bayi tertukar di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Dalam pengaduan tersebut, orang tua mengungkapkan bahwa rumah sakit menyerahkan bayi dalam kondisi meninggal. Namun, setelah makam dibongkar dan dibandingkan dengan dokumentasi yang ada, keluarga merasa ada kejanggalan dan menduga bayinya telah tertukar. Didampingi kuasa hukum, keluarga menyerahkan bukti berupa rekam medis, video, foto, dan surat keterangan yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses persalinan hingga bayi dinyatakan meninggal dan dikuburkan.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa akan mengawasi seluruh proses investigasi, termasuk memanggil pihak-pihak terkait seperti rumah sakit, tenaga medis yang menangani bayi, petugas pemulasaran jenazah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Jasra menekankan pentingnya tes DNA sebagai langkah kunci dalam penyelesaian kasus ini. Rumah sakit juga telah menyatakan kesediaan untuk membiayai tes DNA yang dapat dilakukan di fasilitas mana pun sesuai pilihan keluarga.
Menyoroti kasus serupa di Bogor, Jasra menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kementerian terkait, pekerja sosial, psikolog, serta tokoh agama. Langkah ini penting untuk menjaga kondisi psikologis dua keluarga yang terlibat dan memastikan keamanan anak.
KPAI juga menekankan bahwa hak anak atas identitas yang benar adalah hak dasar yang harus dijaga, mengingat kelalaian pencatatan data kelahiran dapat berdampak panjang bagi kehidupan anak di masa depan. Oleh karena itu, Jasra mendorong peran aktif pemerintah, mulai dari tingkat RT/RW, dalam memastikan pencatatan kelahiran berjalan baik.
Menurutnya, pengabaian terhadap pencatatan kelahiran dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa negara harus berperan aktif dalam mencatat identitas anak sejak lahir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana anak didefinisikan sebagai individu berusia 0 hingga 18 tahun. Dengan adanya peran aktif negara dan keterbukaan dari pihak rumah sakit, Jasra berharap insiden bayi tertukar dapat segera diatasi dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga, Angel, berharap KPAI dapat meninjau hasil mediasi yang telah disepakati antara pihak rumah sakit dan keluarga terkait tes DNA.
Keterbukaan rumah sakit serta langkah proaktif dalam menangani dugaan kasus bayi tertukar dan menjaga kepercayaan masyarakat juga memastikan keselamatan setiap anak sejak proses kelahiran menjadi upaya yang sangat penting agar berjalan secara optimal, pungkas Jasra. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727