Desakan KPAI terhadap Kasus Kekerasan dan Bullying di Salah Satu Sekolah Di Simprug, Jakarta Selatan

Foto: iStock

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gelar case conference terhadap kasus bullying dan kekerasan fisik yang terjadi di salah satu Sekolah di Simprug, Jakarta Selatan. KPAI berkoordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta pihak sekolah untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh sekolah maupun pihak lainnya, di Kantor KPAI, pada Senin (23/09/2024).

Dalam koordinasi tersebut KPAI mendesak agar Dinas Pendidikan memonitoring sistem perlindungan anak khususnya hak pendidikan terpenuhi, UPTD PPA untuk menjangkau anak korban agar dilakukan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, juga kepada anak saksi untuk dilakukan pemulihan psikisnya, Pihak Sekolah agar dalam menangani kasus ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

Aris Adi Leksono selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya usai hadiri case conference di KPAI menegaskan bahwa KPAI hari ini sudah gelar case conference dengan Kemendikbudristek dan Pihak Sekolah, dalam penanganan kasus ini, selain hak pendidikan, anak juga harus mendapatkan rasa aman dan nyaman saat melaksanakan kegiatan belajar, serta memastikan pendampingan psikososial terhadap anak korban maupun saksi-saksi lainnya. Sebab ini akan berdampak pada kesehatan mental baik anak korban maupun anak-anak yang menyaksikan dan agar upaya ini menjadi titik fokus dalam pemulihan trauma anak-anak. 

Kemudian, soal Satgas PPKSP, Satgasnya sudah terbentuk, namun fungsinya belum optimal satu sama lain dan dalam kasus ini satgas belum ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut,” lanjut Aris.

Penanganan pada kasus kekerasan fisik ataupun bullying terhadap RE (17) sampai saat ini korban beruisa (18) masih belum ada perkembangannya, tentu hal tersebut akan menghambat pemenuhan dan perlindungan anak, khususnya dalam hak pendidikan. Pemenuhan dan perlindungan hak anak harus diutamakan selama proses hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum berlangsung, serta memastikan proses hukumnya harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Perlu ditegaskan bahwa KPAI melakukan perlindungan sebab Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku surut dan ketika terjadi kasus tersebut korban dan pelaku masih usia anak.

“Anak-anak yang terlibat, baik itu korban maupun pelaku harus mendapatkan pemenuhan dan perlindungan anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak terutama hak pendidikan, kemudian pihak kepolisian diharapkan dapat bergerak cepat dalam penanganan kasus ini,” kata  Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis yang juga turut hadir dalam case conference.

Selain itu, Diyah menekankan bahwa identitas anak dan lembaga sekolahnya untuk tidak disebarluaskan. Sebagaimana yang diamanahkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang menyatakan bahwa Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, KPAI mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah terjadi demonstrasi di sekitar sekolah yang tentunya hal tersebut akan mengganggu keamanan dan kenyamanan anak-anak lainnya dalam proses belajar. Sehingga KPAI berharap kepada siapapun dalam menyampaikan aspirasinya untuk tidak mengganggu proses belajar.

Sebagaimana diamanahkan pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version