Cegah PRT Anak: KPAI Dorong DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam Konferensi pers bersama mendesak pengesahan RUU PPRT

Jakarta,- KPAI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi PRT, serta  RUU ini akan menjadi payung hukum yang melindungi anak-anak dari praktek pekerja anak. Hal tersebut disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat menghadiri Konferensi Pers bersama mendesak pengesahan RUU PPRT dengan  Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas di Kantor Komnas Perempuan pada, Kamis (19/07/2024).

Foto: Humas KPAI, 2024

Lebih lanjut, KPAI juga menyerukan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebelum akhir periode legislatif saat ini. Jika tidak ada satu nomor Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disepakati, maka RUU PPRT akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over dan harus memulai kembali proses dari tahap perencanaan pada periode DPR RI 2024-2029.

Selain itu, Ai Maryati Solihah menekankan pentingnya implementasi Konvensi ILO 138 dan Konvensi ILO No 182 yang berkaitan dengan penghapusan pekerja anak, terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. 

“RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” tuturnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kondisi kritis yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) anak di Indonesia. Dalam pengawasan KPAI, tercatat 30% Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak. Lebih memprihatinkan, dua kasus terbaru pada 2023-2024 menunjukkan bahwa PRT anak tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi tetapi juga seksual, serta berbagai bentuk penyiksaan. 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan,Veryanto Sitohang menyebut bahwa berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami PRT merupakan fenomena gunung es. Kasus yang terlaporkan hanyalah sebagian kecil dari jumlah yang sesungguhnya, yang ironisnya tidak dilaporkan dan didokumentasikan karena berbagai hambatan.

Juni lalu, kasus yang terjadi di Tangerang seorang PRT anak melakukan aksi bunuh diri setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Sehingga urgensi pengesahan RUU PPRT ini menjadi upaya untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dengan mendesaknya situasi ini, KPAI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT demi melindungi hak-hak PRT, khususnya anak-anak, dan mencegah segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan orang yang mereka alami, pungkas Ai. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version