Banyak Anak jadi Korban, Komisioner KPAI Desak Pihak Terkait Usut Peredaran Pil PCC di Kendari

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak terkait segera melakukan penyelidikan terhadap peredaran pil Paracetamol, carisoprodol, caffeine (PCC) yang menelan puluhan korban dari anak di bawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, juga berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

 “Meminta BNN (Badan Narkotika Nasional), Kepolisian, BPOM (Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat ini termasuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang luar biasa ini,” kata Jasra, Sabtu (16/9/2017).

Jasra berharap, kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah ditangkap yakni ST (usia 39 tahun) seorang ibu rumah tangga penjual pil PCC.

“Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya,” terang Jasra mengutip UU 35 Tahun 2014 Pasal 76J ayat 2.

Diketahui, BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan pil bertuliskan PCC (paracetamol cafein carisoprodol).

“Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan pil yang bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di sana,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta, beberapa waktu lalu

Exit mobile version