JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak terkait segera melakukan penyelidikan terhadap peredaran pil Paracetamol, carisoprodol, caffeine (PCC) yang menelan puluhan korban dari anak di bawah umur.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, juga berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Jasra berharap, kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah ditangkap yakni ST (usia 39 tahun) seorang ibu rumah tangga penjual pil PCC.
“Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya,” terang Jasra mengutip UU 35 Tahun 2014 Pasal 76J ayat 2.
Diketahui, BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan pil bertuliskan PCC (paracetamol cafein carisoprodol).
“Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan pil yang bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di sana,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta, beberapa waktu lalu