Audiensi KPAID Kota Yogyakarta: Tingkatkan kolaborasi dan koordinasi Perlindungan Anak

Foto:Humas KPAI,2024

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta di Kantor KPAI pada, Jum’at (21/06/2024). Agenda audiensi ini dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerjasama sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani

Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani menyampaikan bahwa KPAID Kota Yogyakarta telah melakukan beberapa program inovatif sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah Kota Yogyakarta, yakni: 1) penggunaan teknologi dalam pemantauan dan penanganan kasus-kasus perlindungan anak yang juga bisa diakses oleh Perangkat Daerah lainnya; 2) Program edukasi dan pelatihan perlindungan anak dengan berbagai pihak terkait, termasuk sekolah-sekolah, lembaga sosial dan komunitas lokal; 3) Polsek Ramah Anak; 4) Hotel Ramah Anak.

Saat ini KPAID Kota Yogyakarta sedang melaksanakan program Madrasah dan Pondok Pesantren Ramah Anak. Sehingga kami berupaya agar program tersebut dapat di edukasikan dan terlaksana di tiap-tiap madrasah dan pondok pesantren. Selain itu, kami bersama Kementerian Agama Yogyakarta juga pernah melakukan penguatan dan pelatihan kepada musyrif dan musyrifah ” Ungkap Sylvi

Namun, Sylvi mengakui bahwa ada hambatan dalam pelaksanaan Program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak ini, yaitu tentang ketidakselarasan kebijakan dan regulasi antar Kementerian yang berdampak pada efektivitas penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Hal ini mencakup perbedaan prosedur pelaporan, penanganan kasus, serta kurangnya koordinasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kemen pppa.

“Kemen pppa memiliki peraturan SRA, Kemendikbudristek memiliki Permendikbud No.46 tahun 2023 dan Kementerian Agama Dirjen Pendis No.1262 Tahun 2024, sehingga diperlukan sinkronisasi antar regulasi terkait peraturan tersebut, termasuk juga menerapkan peraturan tersebut di madrasah dan pondok pesantren milik swasta ” tambah Sylvi

Anggota KPAI Sylvana Maria

Sementara itu, Anggota KPAI Sylvana Maria A saat menerima audiensi tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPAID Kota Yogyakarta dalam mengangkat berbagai isu penting juga telah menginisiasi program inovatif terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Yogyakarta. 

Harapannya, agar program inovatif yang telah disusun KPAID Kota Yogyakarta terus dapat dilaksanakan, sebab program tersebut sangat penting demi perlindungan anak, selain itu juga kami menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antar kementerian untuk memastikan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat berjalan efektif dan konsisten.

Kami memahami dan mengapresiasi laporan KPAID Yogyakarta. Isu kurangnya penyelarasan peraturan antar kementerian merupakan hal yang krusial dan harus segera ditangani untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di madrasah dan pondok pesantren milik swasta, pungkas Sylvana. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version