Audiensi KPAI dengan Menteri PPPA: Langkah Strategis Penguatan Kelembagaan dan Isu Anak

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya memperkuat  kelembagaannya dengan melakukan peningkatan di berbagai aspek, termasuk alokasi anggaran, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta perbaikan regulasi kelembagaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa KPAI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang dengan optimal.

Pada kesempatan ini KPAI melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Arifah Fauzi di Rumah Dinas Menteri PPPA pada, Rabu 15 Januari 2025. Kemen PPPA sebagai organisasi induk KPAI turut berperan penting dalam mendukung penguatan kelembagaan KPAI.

Sebagai lembaga pengawas penyelenggaran perlindungan anak KPAI  menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal utama yang dihadapi  adalah upaya peningkatan eselonisasi kepala sekretariat serta penguatan tata kelola kelembagaan KPAI itu sendiri.

Ketua KPAI, Ai Maryatai Solihah  menjelaskan bahwa dari sisi kelembagaan, KPAI yang diatur dalam Perpres Nomor 61 tahun 2006 tentang KPAI dan Perpres Nomor 85 tahun 2019 tentang hak keuangan Komisioner KPAI, masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah terbatasnya dukungan yang diberikan oleh Sekretariat yang hanya pada tingkat Eselon 2. “Kami melihat perlunya peningkatan kelembagaan dengan menaikkan posisi sekretariat ke tingkat eselon 1,” ujar  Ai Maryati.

Dalam diskusi tersebut   KPAI juga mengungkapkan tantangan eksternal yang signifikan yakni bagaimana merespon kepentingan publik yang semakin berkembang pesat, serta menangani viralitas isu-isu terkait anak yang terus berkembang dinamis. KPAI juga harus menindaklanjuti harapan masyarakat terhadap lembaga ini dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Anggota KPAI, Sylvana Apituley, sependapat dengan Ketua KPAI dan menambahkan bahwa keberpihakan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting  untuk mendukung independensi KPAI sebagai salah satu Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM). Menurutnya, untuk mengoptimalkan kinerja KPAI, yang dibutuhkan saat ini adalah keberpihakan dan political will dari para pimpinan puncak. “Yang diperlukan oleh KPAI saat ini adalah keberpihakan dan political will dari para pemimpin tertinggi, karena mandat khusus LNHAM seperti KPAI mengharuskan lembaga  ini bekerja secara optimal”, kata Sylvana.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam tanggapannya menyatakan komitmennya untuk mendukung KPAI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang perlindungan Anak. “Mengenai kelembagaan,  saya akan segera melakukan diskusi dengan jajaran KemenPPPA untuk mengevaluasi kembali bagaimana hubungan kerja antara Kemen PPPA dan KPAI” ungkap Menteri Arifah. 

Menteri Arifah menjelaskan bahwa saat ini seluruh Kementerian/Lembaga sedang dihadapkan pada tuntutan untuk menyesuaikan program dan anggaran mereka guna mendukung Astacita dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pada akhir kesempatan tersebut, Ketua KPAI menyampaikan bahwa setiap komisioner kini bertanggung jawab atas berbagai kluster perlindungan anak. dan Sub-Komisi terkait. Audiensi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko, Wakil ketua KPAI Jasra Putra serta Anggota KPAI Ai Rahmayanti. (Fz/Ed:Kn)

Exit mobile version