Anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa,” Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”Salah satu kasus yang mungkin muncul ialah ketika satu orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh (Ayah) tidak mendapatkan ijin untuk bertemu dengan anaknya yang berada di bawah hak kuasa asuh Ibu. Meskipun Pengadilan menetapkan bahwa hak asuh memang berada di bawah kuasa Ibu mengingat anak korban cerai itu masih di bawah 12 tahun, dan menetapkan Ayah hanya boleh bertemu dalam jangka waktu tertentu, si Ayah tetap berhak bertemu anak itu namun tidak digubris oleh si Ibu.
Syarat untuk Ibu mendapatkan hak asuh ialah si Ibu memiliki penghasilan namun hal ini masih ada alternatif lain yakni jika Ibu tidak bekerja, masih ada kerabat dekat Ibu seperti orang tua, adik, atau kakak pihak Ibu yang dapat mendukung finansial Ibu dan anak yang akan diasuhnya kelak; kedua, Ibu tidak dalam keadaan sakit atau cacat tubuh atau hal-hal lain yang mengakibatkan Ibu tidak dapat melakukan perannya sebagai Ibu seperti mengasuh, merawat, dan lainnya, namun hal ini masih dapat dialternatifkan dengan adanya kerabat dekat yang dapat membantu Ibu merawat anak disamping anak juga dapat dirawat oleh suster; ketiga, Ibu tidak memiliki perangai atau tingkah laku buruk seperti minum-minuman keras, berjudi, melakukan kekerasan pada anak, atau bahkan pernah dipidana. Jika Ibu memenuhi ketiga syarat ini, maka layaklah ia mendapatkan hak asuh pada anak. Namun, selain ketiga syarat itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan yakni apabila anak masih di bawah 12 tahun, maka hak asuh akan jatuh ke tangan Ibu.
Ketika anak sudah beranjak 12 tahun lebih, maka anak dapat ditanyakan kembali keinginannya untuk tinggal dengan siapa apakah dengan pihak Ayah atau Ibu atau bahkan dengan pihak lainnya yang ia kehendaki. Apabila anak menghendaki tinggal dengan Ayah, maka yang tadinya berada di bawah hak kuasa Ibu, maka Ayah harus mengajukan penetapan ke pengadilan dimana hak asuh dijatuhkan, agar ditetapkan bahwa anak tersebut mau tinggal dengan Ayah. Hal ini didasarkan adanya penghargaan terhadap pendapat anak yang dilindungi oleh Negara yang dimuat dalam Pasal 2 huruf (d) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika diasumsikan bahwa Ibu berusaha mencoba menghilangkan jejak ayahnya. Seperti mengatakan bahwa ayahnya sudah meninggal kepada anaknya yang apalagi masih batita. Batita yang masih tidak mengerti apa-apa akan menjadi korban dalam keluarganya yang aman akan kehilangan peran ayah. Dengan menyatakan hal demikian agar anak menganggap ayahnya sudah meninggal, tentu Ibu telah melanggar Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penunjukkan Ibu sebagai pemegang hak kuasa asuh terhadap anak tersebut berdasarkan Pasal 32 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa penetapan pengadilan tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tuanya. Sehingga, tidak seharusnya Ibu memutuskan hubungan darah anak dengan ayahnya dengan mendoktrinasi anak bahwa ayahnya sudah meninggal dunia. Selain itu, jika Ibu merasa terpojok karena tidak memegang identitas anak seperti akta kelahiran, dan lainnya, maka Ibu akan mencari cara untuk mendapatkan identitas anak kembali dengan berbagai cara termasuk mengaburkan identitas anak yang sebenarnya.
Dapat dimungkinkan Ibu akan mengubah identitas anak kandungnya seolah-olah anak adopsi dari pihak lain. Hal ini dapat membuat Ibu dipidanakan karena dapat dianggap pemalsuan data. Hal ini diatur dengan Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwasanya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Hal ini didukung juga Pasal 59 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa, “Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.”
Apabila seolah-olah Ibu mengangkat anak yang sebenarnya merupakan anak kandungnya untuk menutupi jejak Ayahnya, maka dengan kata lain Ibu memalsukan identitas anak agar tidak dapat mengetahu Ayahnya dan berusaha memutuskan hubungan darah dengan Ayah, maka Ibu telah melanggar ketentuan pasal ini. Oleh karenanya, menurut Pasal 79 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni, ”Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam…Pasal 39 ayat (2)…, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Hal ini dapat diperberat dengan ketentuan Pasal Pasal 277 ayat (1) KUHP yakni,”Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Unsur perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang ini termasuk juga asal-usul anaknya sendiri. Kemudian, bagi pihak yang seolah-olah menjadi orang tua kandung anak tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 278 KUHP yakni,”Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.”
Apabila benar-benar dapat dibuktikan bahwa Ibu berlaku demikian guna menghapus jejak Ayahnya, maka Ibu dapat langsung ditindak pidana. Hal ini akan mengakibatkan hak asuh kepada Ayah dengan mengajukan ke pengadilan bahwa Ibu telah melakukan perbuatan pidana dan pengadilan akan langsung dapat menjatuhkan hak asuh ada di tangan Ayah. Karena pada dasarnya yang berhak atas anak tersebut ialah Ayah dan ibu yang bersangkutan. Jika kedua orang tua meninggal dunia, barulah kakek atau nenek yang mendapatkan hak asuh, begitu seterusnya hingga derajat ketiga. Namun, jika tidak ada yang layak diberikan hak asuh, maka akan diserahkan pada Negara yang pada umumnya akan dirawat pada Yayasan Sayap Ibu sebagai tempat pengangkatan anak yang direkomendasi oleh Negara.
Oleh karenanya, sangat diharapkan baik Ibu maupun Ayah atau siapapun yang mendapatkan hak asuh kelak terhadap anak, tidak menghapus atau memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya. Jika salah satu pihak belum nekat hingga demikian, maka masih dapat dilakukan mediasi agar timbul kesepakatan antar kedua belah pihak demi kepentingan terbaik anak. Namun, jika mediasi tidak mampu menyelesaikan, maka upaya akhir yakni upaya hukum harus ditempuh. Namun, jika salah satu pihak atau siapapun yang memalsukan identitas anak itu, maka karena sudah ranah pidana, mediasi tidak diperlukan lagi melainnkan proses hukumlah yang akan dilakukan.
Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh orang tua yang menjadi inti dari hak asuh anak sebagai bentuk perlindungan terhadap anak ialah bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang mana hal ini didukung juga dalam Pasal 2 huruf (b), bahwa:
“Penyelenggaran perlindungan anak berasaskan pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Rrepublik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, meliputi:
a. Non diskriminasi;
b. Kepentingan terbaik bagi anak;
c. Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Semoga dengan tulisan ini, dapat memberikan informasi singkat pada masyarakat bahwasanya tidak seharusnya perceraian orang tua, anak yang menjadi korban untuk tidak mendapatkan kasih sayang dari salah satu pihak apalagi hingga menghapus identitasnya untuk mengetahui Ayah atau Ibu kandungnya.
selamat pagi saya izin sharing dan bertanya.,saya tinggal di Jakarta,istri saya meminta cerai dan akan mengajukan ke pengadilan.,saya memiliki 1 anak kandung yang baru usia 2 bulan dan 1 anak bawaan dari istri saya tsb yang berusia 5 tahun..yg ingin saya tanyakan : anak bawaan saya tsb tinggal dan dirawat dari usia 1 tahun oleh mertua saya di Cirebon.,apakah hal ini bisa menunjukan sebagai contoh bahwa istri saya tidak layak merawat anak?krn saat menikah dengan saya pun anak tsb tetap tidak dibawa ke Jakarta dan mertua saya sendiri pun menganggap istri saya tidak bisa merawat anak. hubungan mertua saya dan… Selengkapnya
Permisi saya minta saran . istri saya baru melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 1 september 2018. di rs . saya sebagai suami tiadak tau kalua istri tealah melahirakan. karean saya di usir sama mertua/orang tua dari istri saya. 1 minggu kemudian saya di beri tau dari tetangga kalau istri saya telah melhirkan. saya ter kejut ko saya tidak di beri kabar….informasi yg saya dapat anak yg baru lahir di berikan ke orang lain.. terus saya harus bagai mana.
anak saya baru berumur 10 thn,,, jika sy bercerai, bolehka mantan istri saya merubah agama ank saya, karna saya dan istri beda agama, tp stlh kami menikah dia ikut agama saya dan kemungkinan besar saat kami bercerai dia akan kembali ke adamanya yg dulu
Halo, Nama saya Yuli dari Jakarta Selatan di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda, Saya mengajukan pinjaman sekitar 200 juta dari seorang wanita di Dubai dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan,… Selengkapnya
Saya Sisca, saya sudah resmi bercerai dengan suami sejak mei 2014.yang ingin saya tanyakan adalah..bisakah saya mengganti akte lahir anak saya, mengingat mantan suami saya tidak pernah menafkahi anaknya dari sebelum sampai sesudah perceraian..
Saya Nina, saya sudah bercerai dengan suami sejak Mei 2014. Yang ingin saya tanyakan, bisakah saya menghapus nama ayah pada akte
lahir anak saya..? mengingat selama ini mantan suami saya tidak pernah menafkahi biaya hidup anaknya.
Sy jho,ank 1 umur 9th,sdh tdk serumah dgn istri 1,5thn,dan blm cerai scara hukum,istri sy selingkuh dan dia yg meminta cerai tp berdalih sy mengekang krna pergaulan,krna sy tdk mau cerai,kami pindah rumah ke mertua atw ortu dr istri,tp km ttp tdk harmonis,smpai istri pergi dgn alasan mencari kerja,dia tinggal drmh sdra ny tp bkn sdra,mereka hanya dkt dan diakui sbg sdra,dan org itu duda tgl bersama ank ny yg sepantaran dgn istri sy,ktika ankny kerja,istri sy drmh dgn org dkt yg sdh dianggp sdraa dan duda,sy rasa tdk pantas,dan dsana dia sering membawa pria lain dan sll menunjukan ke… Selengkapnya
Saya belum bercerai secara huku.m akan tetapi kami sudah berpisah selama hampir 2 tahun… Anak saya reno 9 th d bawa ayahnya… Pindah sekolah diam diam dan segala jenis dokumen pernikahan sampai dengan akta kelahoran anak pun di ambilnya… Ketika saya hendak mngajukan cerai dokumen yg d butuhkan seakan tlsulit untuk d dapat… Smpai sy memutuskan untuk pisah sj(tanpa cerai) … Dan skr rasanya begitu sulit menghabiskan wktu dgn anak… Dengan berbagai alasan… Jika saya hendak menuntutnya adakah undang undang pendukung… Untuk saya sebagai perempuan dan sebagai ibu… Meski hanya sekedar hidup bersama anak saya… Trims
Selamat pagi KPAI, saya ingin bertanya untuk masalah yang saya alami dalam rumah tangga saya. Istri saya melakukan tipu muslihat sehingga membawa anak perempuan kami pergi dari tanggal 02 sept 2017 hingga saat ini. Tanpa komunikasi dan tidak diketahui keberadaan nya. Apakah tindakan yang harus saya lakukan agar bisa memperjuangkan hak anak perempuan saya yang berusia 3.5th. Saya sudah berulang kali datangin keluarga istri dan melakukan komunikasi berharap bisa mediasi dan menyelesaikan masalah. Tetapi buntu dikarena kan campur tangan pihak keluarga yang tidak terpuji. Saya berharap KPAI bisa memberikan saya solusi. Terima kasih
Halo,
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman pinjaman swasta telah membuka kesempatan finansial bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan finansial. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti hanya dengan suku bunga 2%. hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami bisa memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@gmail.com)
Saya pya ank hasil pernikahan sirih setelah itu pernikahan saya ketahuan sma istri nya ank saya diambil rampas sama istri pertma nya smpe skrg anak saya tdk bleh di ijinkan melihat ank saya itu sama istri,yg lbh parah lg smua identitas ank sya diganti dr hal nama nya,nama ibu kandung nya pokonya smua identitasnya dgnti..mohon bntuannya
BERITA TERKAIT TINGGALKAN BALASAN Komentar Nama * Edel Email * edeltrudis_suni@yahoo.co.id Harap isi perhitungan berikut: * 4 − 4 = Kirim Komentar 4 KOMENTAR Edel 8 SEPTEMBER 2017 PUKUL 10:56 AM Apakah salah saya dan suami mengambil kembali hak asuh anak kami yang selama ini diasuh orngtua saya dari sebelum saya dan suami menikah sampai skrng saya dan suami baru selesai menikah bulan agustus 2017 kmarin.orngtua saya seolah2 tidak mau mambiarkan anak kami brsama2 dengan kami sampai2 ketika anak saya sudah bersama kami hampir sebulan ini orngtua saya menyuruh orng mnjemput anak saya di skolah dan suda tiga hari ini… Selengkapnya
Apakah salah saya dan suami mengambil kembali hak asuh anak kami slma ini yang diasuh orngtua saya dari sebelum saya dan dan suami menikah sampai skrng saya dan suami baru selesaienikah bulan agustus 2017 kmarin.orngtua saya seolah2 tidak mau mambiarkan anak kami brsama2 dengan kami sampai2 ketika anak saya sudah bersama kami hampir sebulan ini orngtua saya menyuruh orng mnjemput anak saya di skolah dan suda tiga hari ini anak saya tidak mereka biarkan masuk sekolah dan ketika suami saya dtg kerumah orngtua saya untuk menjemput anak saya orng2 yg berada di rmh orngtua saya mencegat anak saya tidak boleh… Selengkapnya
Terkena pidanakah seorang ibu mengubah identitas anak dengan mengganti marga anak tersebut dengan memberi laporan pembuatan akte bahwa ayah dari anak tersebut telah tiada??????? padahal ayah si anak masih hidup????????????????
Saya selvi tinggal di depok,saya mempunyai ank tp hasil dari nikah sirih suatu hari saya kabur dr rmh mantan suami saya dikarenakan berantem trs mantan suami saya memukul saya,saya kbur dgn tdk membawa ank saya,suatu hari pernikahan sirih ini terdengar dr pihak istri si mantan suami saya dstu sebut j inisial nya D trs si D mengambil anak saya yg baru umur 4 bln smpe skrg akan tetapi smua identitas ank saya itu dgnti dr mulai nama smpe nama ibu kandung nya tdk ada sedikit pun ada nama saya di dlm akte kelahiran ank saya itu,smpe skrg pun saya sering… Selengkapnya
Saya Prasetyo tinggal di Kota Jember, Saya sudah cerai di Pengadilan Negeri Jembe 2012, dimana dalam amar putusan anak saya 10 Tahun dan 3 Tahun, dan mendapatkan hak kuasa asuh anak2, tapi sampai hari ini anak2 tidak di serahkan bahkan saya tidak mengetahui keberadaan anak2. Sekolah anak saya yang No.1 di pindah secara ilegal tanpa surat2 yang diperlukan untuk pindah sekolah, identitas kependudukan anak2 juga sudah di palsukan, dengan bukti foto Kartu Jakarta Sehat, di KJS anak2 saya tertulis lahir dan tinggal di Jakarta. Berbagai upaya damai dan legal sudah saya lakukan, tapi tidak membuahkan hasil. Pada medio bulan Agustus… Selengkapnya