Persoalan dibelakang dari akibat perkawinan campur salah satunya adalah masalah kewarganegaraan anak. Seperti kita ketahui kalau Indonesia merupakan negara penganut Single Citizenship jadi warga negaranya tidak bisa menganut dua kewarganegaraan sekaligus. Perihal pada anak hasil kawin campur, mereka diizinkan memiliki kewarganegaraan ganda sampai pada batas umur tertentu.
Pemberian kewarganegaraan ganda pada anak hasil kawin campur sekarang ini sudah merupakan kemajuan karena sebelumnya peraturan itu belum lahir. Memutuskan penetapan kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur itu tidak mudah bagi saya. Walau secara kasat mata negara suami lebih kaya dan makmur tapi pemilihan kewarganegaraan ini bukan masalah makmur atau tidaknya dari negara si orang tua. Ini bisa menyangkut hal-hal yang bersifat abstrak.
Saya ingin pemerintah Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda secara penuh seumur hidup bagi anak hasil kawin campur sehingga mereka bisa menikmati dua budaya orang tuanya secara bebas. Mereka bisa keluar masuk dua negara orang tuanya dengan bebas tanpa prosedur yang lama dan berbelit. Tak perlu menunggu mengajukan visa atau antri di barisan turis saat mereka di imigrasi bandara untuk memasuki negara orang tuanya.
Saya sangat setuju dengan gagasan KPAI agar pemerintah Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda secara penuh seumur hidup atau permanen bagi anak hasil kawin campur,
Dimana di beberapa negara berkembang (e.g Phillipines, Romania, Barbados, Bangladesh, Cyprus, South Korea, Greece, Iraq, Slovenia, Syria, Serbia, Armenia, Lebanon, Malta, Tonga, Phillipines, Romania, Sierra Leone, Sri Lanka, bahkan Pakistan walau mengkhususkan hanya dgn 16 negara) hal ini telah berlaku sejak lama.
Semoga di Indonesia kedepannya hal ini dapat terwujud.
Saya setuju dengan Tim KPAI. Sayapun salut sekali dengan langkah besar yang diambil oleh kementrian imigrasi Indonesia yang sudah memberikan izin dua kewarganegaraan pada anak2 hasil kawin campur. Walaupun, izin ini hanya sampai batas umur tertentu, tetap izin ini sangat berarti sekali bagi penggunanya. Amat sangat diharapkan izin ini bisa ditetapkan sebagai izin permanen.