Apa Ibu yang Injak-injak Anaknya Masih Layak Mengasuh? Ini Kata KPAI

JAKARTA – Tutut Siti Aminah (26), ibu yang tega membekap wajah bayinya dengan bantal dan menginjak-injaknya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur, bersama bayinya tersebut. Selama di situ, Tutut akan diawasi penuh oleh petugas.

“Ibu ini karena anaknya masih kecil sehingga tidak dilakukan penahanan, kita kirim ke Rumah Perlindungan Trauma Center dari Kemensos. Karena masih punya anak kecil dan butuh perhatian ibunya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, selama di RPTC, Tutut akan diberikan assesment. Asssement ini nantinya akan menentukan, apakah Tutut masih layak mengasuh anaknya atau tidak.

“Malam ini kita bawa ke RPTC. Nanti di RPTC ini akan diassesment, kami dalami apakah sang ibu masih layak sama anak atau sementara kita pisahkan dari ibunya dan pengasuhan anaknya ke negara,” jelas Erlinda.

Erlinda mengatakan, sementara ini Tutut akan diberi hak untuk mengasuh bayinya dengan pengawasan penuh dari petugas.

“Kami akan lakukan assesment dan bounding dengan orang tua. Karena bagaimana pun, anak ini harus mendapatkan pengasuhan dari ibunya, harus disususi juga. Jadi pasti diawasi. RPTC juga punya petugas yang punya fungsi pengawasan melekat karena bagaimana pun, perbuatan sang ibu ini sangat membahayakan tumbuh kembang si anak. Syukurnya anak ini masih hidup,” ungkapnya.

Selain memberikan pemulihan psikologi, lanjut Erlinda, assesement di RPTC juga bisa mengungkap apabila pelaku punya motif lain di balik perbuatan kejinya itu.

“Assesment ini tidak hanya bantu ungkap motif, tapi treatment berikutnya terhadap sang anak, apakah negara yang akan mengambil hak asuh anak karena ayahnya juga ditahan, kemudian apakah ada derajat kedua dan ketiga untuk memberikan pengasuhan terhadap si ibu,” paparnya.

Lebih jauh, Erlinda mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku yang tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak, salah satunya dengan tidak menahan si ibu.

“Bahwa jawaban dari masyarakat ini bisa jadi edukasi. Mengapa? Karena Polri saat ini menunjukkan kasus terhadap anak mengedepankan UU Perlindungan anak dan paling utama humanis. Terlihat sang ibu tidak ditempatkan di lapas atau penjara, tapi polisi berkoordinasi dengan kami untuk seperti apa langkah berikutnya mengingat sang anak usianya masih 1 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Exit mobile version