JAKARTA – Rapat koordinasi tingkat menteri bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyepakati memperberat hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, belum diputuskan soal penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Erlinda meminta agar bentuk hukuman itu bisa benar-benar membuat jera pelaku.
“Pelaku usia dewasa bisa dihukum seumur hidup atau hukuman kebiri. Sekali lagi kita tunggu komitmen pemerintah,” kata Erlinda.
Erlinda juga setuju tidak hanya hukuman yang diperberat, identitas penjahat seksual juga akan dibuka ke masyarakat umum. Melalui publikasi identitas ini, diharapkan pelaku mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.
“Diberi pelabelan pelaku kejahatan seksual, dipublikasikan. Kalau bisa dipisahkan dari masyarakat,” tuturnya.
Untuk kasus jika pelakunya di bawah umur, menurut Erlinda, sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk anak punya kesempatan yang luas perbaiki diri, itu tanggung jawab kita. Mereka seperti itu korban lingkungan dan orangtua yang tak bisa mendidik,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga bersikap keras terhadap kasus pemerkosaan yang belakangan marak terjadi. Dia meminta agar kementerian terkait bersama Polri dan Kejaksaan Agung bersama-sama merumuskan sebuah hukuman yang sangat berat ke pelaku agar menimbulkan rasa takut.
Jokowi berkeinginan menjadikan kejahatan seksual masuk dalam kategori luar biasa. Maka dari itu, hukuman kepada para pelaku harus luar biasa pula. Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri.
“Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya dengan sikap luar biasa. Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai UU Perppu kebiri,” tegasnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden setuju hukuman kebiri menjadi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kini jajarannya telah diinstruksikan segera menyelesaikan payung hukum dalam kejahatan tersebut.
“Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya,” kata Pramono.
Menurutnya, Presiden akan menentukan hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual anak dalam waktu dekat. Hukuman berat ini masuk dalam dua opsi yaitu Perppu atau revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Presiden sudah sampaikan soal kekerasan terhadap anak dan diputuskan, maka Kamis akan putuskan. Tingkat menteri sudah diselesaikan, pilihannya Perppu dan revisi UU, kalau presiden setuju Kamis, akan tindak lanjuti,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Merespons permintaan Jokowi, Menko PMK Puan Maharani menggelar rakor bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek, perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA dan Polri, Selasa (10/5). Rapat membahas seputar rencana penerbitan Perppu tentang Perlindungan Anak