ANGKA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI TASIKMALAYA TINGGI: KPAI LAKUKAN PENGAWASAN

Doc: Humas KPAI

Tasikmalaya, – Angka permohonan dispensasi kawin di Tasikmalayan tinggi. Penyebabnya adalah tingginya harapan masyarakat dari wilayah yang jauh datang ke Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya dengan harapan agar pengajuan dispensasi kawin untuk putra/putrinya dikabulkan dengan berbagai alasan. Hal tersebut menjadi penyebab Hakim terpaksa untuk memberikan atau mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Selain itu, dalam dialog bersama KPAI, Ketua PA Tasikamalaya Uray Gapbima mengakui bahwa PA Tasikmalaya saat ini belum ada kerjasama dengan pekerja sosial, Puspaga, KPAID maupun dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dalam upaya pencegahan dispensasi kawin pada usia anak.

“Yang saat ini sudah berjalan adalah kerjasama dengan Dinas Kesehatan mengenai persyaratan tentang surat keterangan sehat pada calon pengantin usia anak,” lanjutnya.

Tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di Tasikmalaya cukup memprihatikan. Untuk itu penting melakukan penguatan koordinasi lintas sektor, juga keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, tutur Ai Rahmayanti Anggota KPAI saat melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan di Tasikmalaya pada, Rabu (17/05/2023).

Pengawasan tersebut membahas pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Tasikmalaya dan dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, serta menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Dinsos PPPAPKB, KPAID Kab.Tasikmalaya, KPAD Kota Tasikmalaya, KUA Taraju, KUA Tabalong, KUA Singaparna, dan Puspaga.

Dalam pengawasannya, KPAI menggali informasi mengenai sejauh mana Implementasi Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA Kecamatan, dapat memberi penguatan dalam pencegahan pernikahan usia anak di Tasikmalaya. Serta sejauh mana implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah diterapkan di PA Kab. Tasikmalaya.

Lebih lanjut, pada kunjungan ke PA Tasikmalaya Kelas 1A, Ai menekankan bahwa dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak perlu dilakukan identifikasi atas kendala serta hambatan dalam Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak.

Hal tersebut penting dilakukan Pasca Penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tutur Ai.

KPAI memberikan rekomendasi kepada PA Tasikmalaya agar meningkatkan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, PUSPAGA, dan KUA untuk melakukan assesmen mendalam sebelum orangtua dan anak mendaftarkan pengajuan dispensasi kawin di PA.

Kolaborasi ini dapat diperkuat dalam bentuk perjanjian kerjasama, dan dapat menjadi salah satu inovasi dari PA Tasikmalaya untuk turut berperan dalam upaya mencegah pernikahan usia anak, tutup Ai. (Hh/Ed:Dr,Ep,Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version