Anak PMI di Lombok Timur mengalami Kondisi Fatherless

Foto: Humas KPAI, 2024

Lombok Timur, – Lombok timur merupakan Kabupaten penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak yaitu menduduki peringkat ke 2 terbanyak se-indonesia. Banyak persoalan dampak dari PMI ini salah satunya adalah pengasuhan anak yang ditinggalkan orang tunya menjadi PMI. Data menyebutkan bahwa Provinsi NTB masuk dalam 3 Provinsi tertinggi persentase Balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak (Pusdatin Kemen PPPA, 2022).

Pengasuhan balita yang tidak layak, merujuk pada situasi di mana kebutuhan dasar fisik, emosional, dan psikologis seorang anak tidak terpenuhi dengan baik oleh pengasuh, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak.

KPAI bersama anak-anak Desa Anjani, Lombok Timur

KPAI, mengunjungi Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan Desa yang mendapatkan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan mewawancarai anggota keluarga yang mendapatkan amanah pengasuhan anak PMI. KPAI menemukan bahwa anak-anak di Desa Anjani rata-rata ditinggal orangtuanya menjadi PMI kurang lebih selama 2-3 tahun dan rata-rata usia anak ketika ditinggalkan masih Balita. 

“Anak-anak di Desa Anjani rata-rata ditinggal ayahnya menjadi PMI ke Malaysia, sehingga tumbuh kembang mereka kurang figur ayah baik secara fisik maupun emosionalnya dalam pengasuhannya atau fatherles,” ucap Ai Rahmayanti Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster keluarga dan pengasuhan alterntif saat mengunjungi Desa Anjani pada, Kamis (12/09/2024).

Penting untuk memberikan dukungan emosional, sosial, dan psikologis kepada anak-anak yang mengalami situasi fatherless, melalui pengasuhan jarak jauh, sebab ketidakhadiran ayah secara fisik bisa digantikan secara digital dengan menggunakan kecanggihan teknologi seperti melalui Whatapss atau lainnya, lanjut Ai. 

Firman, Fasilitator Desmigratif Desa Anjani, Lombok Timur

Di Desa Anjani, program community parenting belum dikenal oleh masyarakat karena belum pernah ada pelatihan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengasuhan anak PMI. Adapun untuk penanganan kasus anak PMI yang bermasalah biasanya kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Kami juga bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan PKBM Madani untuk memfasilitasi anak PMI yang putus sekolah, ujar Firman Fasilitator Desmigratif Desa Anjani saat menemui KPAI.

Program untuk purna PMI di sini sudah membangun kolam wisata melalui dana BUMDes untuk pengembangan usaha, anak PMI yang sekolah tingkat SMA usai sekolah diberikan pelatihan seperti menyablon kaos, lanjut Firman. 

Harapannya, kedepan ada alokasi dana untuk program community parenting sebab pengasuhan penting untuk anak PMI mengingat di Desa Anjani jumlahnya cukup banyak, pungkasnya.

KPAI dalam memonitoring program Community Parenting Desmigratif di Lombok Timur menggelar rapat koordinasi di Kantor Bupati Lombok Timur dengan beberapa Dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial,  DP3AKB, NGO, Fasilitator Desa Anjani. 

Sekda Kab Lombotk Timur, Hasni

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Lombok Timur Hasni, menyampaikan bahwa padatnya jumlah penduduk di Lombok Timur berbanding lurus dengan persoalan-persoalan yang muncul seperti pendidikan, kesehatan, dan  ekonomi. Sehingga banyak penduduk yang mengadu nasib menjadi PMI ke Luar Negeri yang mana tidak menutup mata berdampak pada meningkatknya kehidupan yang lebih baik. Banyak juga ditemui yang berangkat itu pasangan suami istri, yang meninggalkan anaknya untuk diasuh ke keluarga terdekat seperti neneknya, bibinya  demi mencari nafkah. 

Persoalan anak ini sudah ditangani oleh DP3AKB yang saat ini mendapat DAK non fisik khusus yang diberikan oleh Kemen PPPA peruntukannya untuk membiayai mediator, psikolog, yang mobile menyelesaikan persoalan anak, selain itu juga kita mempunyai LKSA yang dibantu anggarannya oleh Baznas, tegasnya. 

Komitmen Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur dalam memberikan perlindungan terhadap PMI dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia yang merupakan landasan hukum pekerja Indonesia yang akan, sedang, dan telah bekerja di dan dari luar negeri. Ke depan harus didorong turunan regulasinya sampai tingkat Pemerintah Desa agar lahir Perdes yang didalamnya ada Peraturan spesifik terkait keluarga dan anak PMI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lombok Timur Muhammad Khairi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lombok Timur Muhammad Khairi menegaskan bahwa kami menyadari bahwa banyaknya jumlah PMI di Lombok Timur berbanding lurus dengan pengasuhan anak yang terabaikan, sehingga harapannya dengan pertemuan ini kita bisa saling bersinergi untuk melindungi anak PMI. 

“Salah satu upaya Disnakertrans dalam mempermudah akses pemberkasan calon PMI, mempuyai Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), sehingga masyarakat dalam mengurus berkas lancar dan mendapatkan kepastian perusahaan yang akan menjadi tempat mereka bekerja,” ucap Khairi.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Ahmat, menyampaikan ada 40 anak PMI yang melaporakan kasus kekerasan seksual, 25 perkawinan anak PMI, tentu hal ini juga disebabkan pola pengasuhan yang tidak optimal sebab ditinggal orang tuanya. Anak-anak yang mengalami kasus tersebut tetap diberikan akses sekolah, pemenuhan hak pendidikannya kita utamakan dengan memberikan 5 sekolah rujukan yang bisa dipilih. 

Data, masukan dan juga hasil dari monitoring melalui instrumen ini, oleh KPAI akan menjadi rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait. Harapannya, agar anak PMI mendapatkan hak pengasuhan yang optimal, komitmen pemerintah daerah dengan anggaran yang maksimal serta regulasi di tingkat lokal yang lebih spesifik ditujukan untuk keluarga dan anak PMI. Melalui program community parenting ini dapat memberikan dukungan kepada keluarga pekerja migran, khususnya dalam pengasuhan anak. Dengan orang tua bekerja di luar negeri, penting untuk memberikan dukungan kepada anak-anak mereka agar pemenuhan hak-hak anak terpenuhi dan perlindungan bisa diberikan secara optimal, pungkas Ai. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version