Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

Foto: Humas KPAI, 2024

Semarang, Jawa Tengah, – Negara wajib hadir dalam Pemenuhan hak anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis yang terjadi pada beberapa anak di Semarang pada, Minggu 23 November 2024 yang salah satunya adalah anak korban G (17) meninggal dunia akibat tembakan yang dilakukan oleh diduga pelaku seorang anggota Polisi.  Pemenuhan hak terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut dilakukan melalui berbagai upaya sesuai yang diamanahkan dalam Pasal 59A dan Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak.

KPAI memastikan bahwa pemenuhan hak anak tersebut sudah sesuai dengan amanah UU Perlindungan anak, melalui rapat koordinasi yang digelar pada, Jumat (29/11/2024) dengan organisasi pemerintah daerah terkait, dalam hal ini dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat hadir dalam rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait

Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa pihak sekolah akan segera melakukan upaya pemenuhan hak pendidikan kepada anak korban yang merupakan langkah penting untuk memastikan mereka memiliki masa depan yang optimal. Kemudian, UPTD PPA menyampaikan bahwa akan melakukan pendampingan kepada anak korban termasuk keluarga korban, terutama pemulihan kondisi trauma psikologis yang masih dialami oleh anak S (17) dan A (17) yang saat ini dalam kondisi mendapatkan perawatan medis disebabkan karena terkena peluru. Sementara Dinas Sosial baru akan menerjunkan pekerja sosial guna mendalami informasi dan pendampingan yang akan dilakukan bagi anak korban dan anak yang terlibat. 

Lebih lanjut, KPAI meminta kepada Polda Jawa Tengah agar upaya dalam penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan tuntas. Kasubdit IV Polda, AKBP Agus Sembiring menanggapi dengan janji untuk memproses laporan keluarga korban dengan cepat, termasuk ekshumasi yang dilakukan sebagai bentuk kecepatan yang dilakukan pada 29 November 2024, dan hasilnya nanti akan ditembuskan ke KPAI.

“Dalam kasus ini ada tiga anak menjadi korban luka tembak, maka proses pemenuhan hak anaknya harus sesegera mungkin dilakukan, tidak perlu apa menunggu apa, namun siapa melakukan apa,” tegas  Diyah Puspitarini Anggota KPAI saat hadir dalam rakor tersebut.

Saat menemui 11 anak yang terlibat, yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polresta Semarang dan kini telah dikembalikan kepada orang tua mereka, Diyah mengatakan bahwa KPAI ingin memastikan hak pendidikan, kerahasiaan identitas, dan perlakuan manusiawi sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 64. 

“Anak-anak yang terlibat mengklarifikasi bahwa mereka bukan geng, melainkan kelompok anak-anak yang tidak saling mengenal dan tidak berniat untuk tawuran. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi, dan tembakan itu terjadi begitu cepat dari jarak dekat saat mereka pulang, lanjut Diyah.

Selanjutnya, KPAI mengingatkan kepada Irwasda Polda Jateng dan Dit Propam Polda Jateng mengenai pelanggaran yang terjadi saat anak-anak hadir dalam konferensi pers di Polresta Semarang dan rekonstruksi di tempat umum, yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam menutup pengawasan kasus ini, mari semua pihak untuk bekerja serius dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, agar anak-anak yang mendapat perlindungan khusus dapat segera memperoleh haknya, dan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak agar tidak anak tidak melakukan aktifitas pada jam tengah malam, pungkas Diyah. (Ed/Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version