Anak Boleh Diasuh Orang Lain asal…

ADA penyakit usai perceraian yang kerap dialami pasangan, yaitu menutup identitas ayah atau ibu dari anak-anak mereka. Waduh!  
Permasalahan ini sebenarnya terletak dari sifat egois orangtua. Mereka merasa kesal atau sakit hati lantaran dikhianati pasangannya. Kemudian, berimbas kepada pelarangan bahkan menutupi siapa ayah atau ibu mereka.
 
Menurut Ketua KPAI, Dr Asrorun Ni’am Shaleh, MA, ada tindak pidana bagi para orangtua yang sengaja menutupi atau menghalangi orangtua yang ingin bertemu anak.
 
“Jika ada yang menutupi asal usul, padahal itu diketahui secara hukum (sah menikah) atau agama bahwa itu ayah atau ibunya, jika itu terbukti anak ditutupi identitasnya siapa ayah atau ibunya, maka akan dipidana,” tuturnya kepada Okezone di Islamic Book Fair, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
 
Dijelaskannya, penggantian hak asuh boleh saja dilakukan, namun tidak diperkenankan untuk menutup identitas orangtua anak tersebut.
 
“Anak diasuh dengan pihak ketiga itu diperbolehkan, tapi tidak boleh ditutup asal-usul siapa orangtua anak tersebut,” tutupnya.

Exit mobile version