Jakarta, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Disabilitas, tanda tangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut komitmen dari penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NKPPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. PKS ini sebagai upaya kolaboratif dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) dilaksanakan di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta pada, Kamis (12/10/2023) bersama 5 Kementerian dan 3 lembaga.
Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PPKSP, yakni Anggota Komisioner KPAI Aris Adi leksono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sesmen Kemenpppa) Pribudiarta Nur Sitepu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Nico, Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah, dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik.
“Hari ini kita Menindaklanjuti MOU lintas Kementerian dan Lembaga terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melalui PKS perencanaan kerjasama agar lebih bisa konkrit terimplementasi dalam konteks melakukan pencegahan dan penanganan di satuan pendidikan,” tutur Aris Adi Leksono yang hadir dalam penandatanganan PKS tersebut.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan KPAI mengapresiasi Kementerian dan Lembaga HAM yang sudah berkomitmen untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan, terkhusus kepada Kemendikbudristek yang sudah menginisiasi terbitnya Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Untuk itu, KPAI mendorong dan berkomitmen agar Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 ini bisa terimplementasi dengan baik di Satuan Pendidikan. Melalui kerjasama lintas Perangkat Daerah, kerjasama Tri Pusat Pendidikan, kolaborasi dengan komitmen yang kuat dari masing-masing stakeholder sehingga Permendikbud ini efektif dalam rangka mengurangi angka kekerasan di Satuan Pendidikan. Jangka panjangnya, Satuan Pendidikan kita menjadi yang ramah anak, aman, nyaman, dan memiliki komitmen yang terus-menerus mewujudkan perlindungan anak yang semaksimal, lanjut Aris.
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a), menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di Satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Sementara itu, Suharti menyampaikan, “Kami berharap Permendikbud No. 46 Tahun 2023 yang kemarin sudah diluncurkan bisa menjadi panduan dalam pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Jonna Aman Damanik juga berharap dari PKS PPKSP bisa menghasilkan kebijakan-kebijakan yang merangkul penyandang disabilitas di Satuan Pendidikan.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
KPAI dalam Perjanjian Kerjasama tersebut bertugas bertanggung jawab untuk: a. mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya; b. mendukung kampanye dan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan; c. mendukung peningkatan kapasitas bagi TPPK yang dibentuk oleh satuan pendidikan dan satuan tugas yang dibentuk pemerintah daerah; d. mendukung sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan; e. melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan dan program pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan; dan f. berkoordinasi dengan PARA PIHAK apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.
Akhir-akhir ini banyak kasus anak yang terjadi di Satuan Pendidikan, sehingga kita harus segera merespon untuk mencegah kekerasan yang marak terjadi. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) tidak cukup dengan hanya merumuskan kebijakan, tetapi perlu diimbangi dengan mengubah pola pikir keluarga, sekolah dan masyarakat agar berperspektif perlindungan anak, sehingga tercipta sebuah sistem perlindungan anak di satuan pendidikan, tutup Aris.(Ysp/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405