ANAK BERHAK MEMPEROLEH INFORMASI YANG LAYAK MELALUI SIARAN RAMAH ANAK

Dokumentasi Humas KPAI

Jakarta, – Hak dasar anak termasuk anak berkebutuhan khusus harus dipenuhi oleh orang tua dan seluruh orang dewasa. Diantaranya adalah hak untuk mendapat perlindungan, hak berpartisipasi dan hak mendapatkan informasi yang layak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berinteraksi sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki dalam menciptakan generasi emas yang beragam pada tahun 2045.

Informasi Layak Anak adalah informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, sadisme, radikalisme dan tidak menggunaan anak sebagai bahan eksploitasi serta memiliki nuansa positif dan dapat memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

“KPAI menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPI atas penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2023, dan sangat berharap KPI dapat terus melakukan pengawasan terhadap siaran yang ada di Indonesia dan menjaga siaran ramah anak dalam rangka membentuk generasi muda yang maju dan berkualitas,” ucap Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat menghadiri APRA bertema “Gotong Royong Membentuk Generasi Maju Melalui Siaran Ramah Anak” yang berlangsung di LPP TVRI, Jumat (28/07/2023).

APRA diharapkan dapat menjadi motivasi industri penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dalam menyuguhkan program-program siaran yang ramah anak dan berkualitas, karena anak menjadi kunci dalam kemajuan bangsa di masa depan yang harus terus dijaga bersama dari segala bentuk pengaruh buruk termasuk dari siaran-siaran yang tidak ramah bagi anak.

“Kepada seluruh pemenang APRA 2023, KPAI berharap untuk terus menjaga maupun meningkatkan kualitas siaran ramah anak dan mengajak seluruh komponen penyiaran dan para pihak terkait untuk bersama-sama membangun iklim siaran nasional, khususnya siaran anak agar lebih baik, sehat dan berkualitas,” lanjutnya.

Program siaran ramah anak memiliki beberapa aspek penilaian yang menjadi dasar dalam melakukan seleksi awal tayangan yaitu harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), tidak pernah mendapat sanksi dari KPI, serta nilai yang diangkat dari masing-masing program yang ditayangkan mendorong hal-hal positif dan sesuai dengan perkembangan psikologi anak.

KPAI menjadi bagian dari tim juri yang di bentuk KPI bersama anggota KPI pusat, anggota Komisi I DPR RI, dan pemerhati anak untuk menilai materi program siaran maupun menentukan pemenangnya.

“Program mengenai edukasi, permainan, maupun lagu-lagu anak diharapkan dapat lebih banyak baik melalui tayangan televisi maupun radio. Karena selama ini masih banyak industri penyiaran yang kurang memperhatikan program siaran mengenai anak,” pungkas Ketua KPI Ubaidillah.

Sebanyak 149 program televisi dan radio telah ikut berpartisipasi dalam APRA 2023 untuk 15 kategori dan penghargaan. Jumlah ini terdiri atas 54 program siaran dari 13 stasiun televisi dan 95 program siaran dari 73 stasiun radio.

“Diharapkan kedepan industri penyiaran dapat terus berkomitmen dalam menyiarkan program-program siaran yang ramah anak dan tentunya dengan memperkenalkan anak-anak pada keberagaman bahasa, budaya, dan kearifan lokal sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan,” tutup Ubaidillah. (Rv/Ed: Dr/Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version