PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

Pedoman kemitraan ini disusun sebagai alat penilaian diri bagi KPAI dalam menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas program dan sektor, mendorong komunikasi antara sektor pemerintah dan swasta, serta meningkatkan kapasitas bersama dalam mengoptimalkan manfaat dari upaya perlindungan anak. Selain itu, pedoman ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dan mendorong tercapainya perlindungan serta pemenuhan hak anak yang lebih efisien dan efektif, guna mendukung pengawasan yang lebih optimal terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Diharapkan pula, pedoman ini dapat mendorong perubahan paradigma di kalangan lembaga mitra agar lebih responsif terhadap isu perlindungan anak dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan. Sebagai tambahan, pedoman ini juga diharapkan menjadi rujukan bagi KPAI dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor demi meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.

09092024 PEDOMAN KEMITRAAN KPAI_2024_TS_rev_Clean_Nov15-1

Exit mobile version