Tujuan utama dari Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) adalah melindungi anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Selama sebelas tahun, undang-undang ini hadir untuk memastikan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku (anak berkonflik hukum/AKH). SPPA memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas penahanan anak yang terpisah dari orang dewasa, memberikan bantuan hukum bagi anak, serta melaksanakan diversi dalam kasus anak. Pemerintah, dalam RPJMN 2020-2024, berkomitmen untuk memastikan tersedianya layanan dasar yang terintegrasi, ramah, dan inklusif, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi khusus, seperti ABH.
SPPA 2023 - Kertas Kebiajakan