Yang salah bukan peraturan undang-undang yang salah, tetapi cara menegakan yang kurang maksimal atau kurang tegas
status hukum
17 November 2014 12:37 AM
Naskah batang tubuhnya mana ya? Minta tolong di publish ya. Kami mau informasikan juga melalui Status Hukum alamatnya di http://statushukum.com.
ernigewiess
9 September 2014 12:09 PM
sudah banyak UU yang di buat baik oleh negara maupun yang berupa konvensi ttg perlindungan anak, tetapi realita yang kita lihat selama ini masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum terpenuhi hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa baik haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari msh di dlm kandungan sampai remaja , hak mendapatkan pendidikan yang layak apalagi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi terus menerus….dimana peran payung hukum tersebut agar anak-anak kita bisa terlindungi hak-haknya??? peran keluarga, masyarakat, sekolah, Agama serta lembaga-lembaga terkait diharapkan juga dapat membantu pemerintah agar apa yang telah menjadi payung hukum bagi perlindungan Anak bukan hanya sekedar… Selengkapnya
memang bayak UU tentang perlindungan anak, dan bayak juga anak-anak yang di jalanan, baik gelandangan atau bahkan pengemis. seharusnya kita tidak boleh tergantung pada UU, tapi kita harus sadar.
taruli
8 Desember 2013 10:42 AM
banyak sekali UU tentang perlindungan anak , tapi pada kenyataannya masih banyak anak2 di jalanan sana …. baik gelandangan atau bahkan pengemis !!!! Masih berlaku kah UU itu ???????
dedi
16 September 2013 2:54 PM
mengapa begitu banyak uud tentang perlindungan anak tapi kini masih banyak korban berjatuhan di dunia realita?
Yang salah bukan peraturan undang-undang yang salah, tetapi cara menegakan yang kurang maksimal atau kurang tegas
Naskah batang tubuhnya mana ya? Minta tolong di publish ya. Kami mau informasikan juga melalui Status Hukum alamatnya di http://statushukum.com.
sudah banyak UU yang di buat baik oleh negara maupun yang berupa konvensi ttg perlindungan anak, tetapi realita yang kita lihat selama ini masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum terpenuhi hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa baik haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari msh di dlm kandungan sampai remaja , hak mendapatkan pendidikan yang layak apalagi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi terus menerus….dimana peran payung hukum tersebut agar anak-anak kita bisa terlindungi hak-haknya??? peran keluarga, masyarakat, sekolah, Agama serta lembaga-lembaga terkait diharapkan juga dapat membantu pemerintah agar apa yang telah menjadi payung hukum bagi perlindungan Anak bukan hanya sekedar… Selengkapnya
yang dimaksud cukup jelas itu apa
memang bayak UU tentang perlindungan anak, dan bayak juga anak-anak yang di jalanan, baik gelandangan atau bahkan pengemis.
seharusnya kita tidak boleh tergantung pada UU, tapi kita harus sadar.
banyak sekali UU tentang perlindungan anak , tapi pada kenyataannya masih banyak anak2 di jalanan sana …. baik gelandangan atau bahkan pengemis !!!! Masih berlaku kah UU itu ???????
mengapa begitu banyak uud tentang perlindungan anak tapi kini masih banyak korban berjatuhan di dunia realita?
ya bgtu lah, emangnya masalah buat lho…..
http://situssgemscool.blogspot.com/
balas menyadik…..!!!