PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Sekretariat KPAI
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan;
- penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, kepegawaian, dan kerumahtanggaan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan keuangan, pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Hukum dan Pelaporan
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan dan penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama.
Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan;
b. penyiapan penyusunan bahan advokasi, hukum dan kerja sama; dan
c. penyiapan pemantauan dan pelaporan layanan pengaduan.
Bagian Umum
mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, kepegawaian, dan kerumahtanggaan.
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan arsip dan tata usaha;
c. koordinasi pelaksanaan urusan peliputan, publikasi, dan dokumentasi;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Perencanaan dan Data
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Subbagian Keuangan
mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan urusan keuangan.
Subbagian Hukum dan Pengaduan
mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan penyusunan bahan advokasi dan hukum serta bahan koordinasi dan pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan.
Subbagian Pemantauan dan Pelaporan
mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi penyiapan bahan kerja sama serta penyiapan pemantauan dan pelaporan layanan pengaduan.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha
mempunyai tugas untuk melakukan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, urusan arsip dan tata usaha, serta urusan peliputan, publikasi, dan dokumentasi.
Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga
mempunyai tugas untuk melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan