Anggota Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial A yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10/2017) membenarkan hal itu. Namun dia belum memberikan data secara detail terkait kronologis dan motif lantaran penyidik masih meminta keterangan pelaku.
Berdasarkan informasi, tersangka A mencabuli seorang anak perempuan di bawah usia di rumah kontrakan kawasan Jakarta Timur. Peristiwa itu baru diketahui pada Jumat (6/10/2017) pekan lalu, ketika korban mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Dari keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan dengan meremas dan meraba bagian tubuh.
Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang yang menjadi korban. Korbannya, yakni P (4), Ai (6), dan F (10)
Seorang pelapor yang menjadi korban telah terbukti sedangkan dua orang lainnya akan menjalani visum.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memuji tindakan petugas Polres Metro Jakarta Timur yang cepat menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Jasra berharap penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman berat saat hakim pengadilan menjatuhkan vonis.
Dituturkan Jasra, para korban mengalami tekanan psikologis lantaran masih berusia dini sehingga membutuhkan konseling.