Ratifikasi ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons – Konvensi ASEAN untuk Melawan Perdagangan Manusia) akan segera diparipurnakan di DPR. Demikian hasil rapat kerja DPR-RI Komisi I dengan Pemerintah pada Rabu kemarin (11/10). Perwakilan Pemerintah yang hadir menyampaikan sikap Indonesia terkait urgensi ratifikasi ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise yang didampingi Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam rapat tersebut, sepuluh fraksi menyatakan persetujuan atas urgensi ratifikasi tersebut serta mengapresiasi sikap pemerintah untuk mendesakkan konvensi ini menjadi RUU sehingga pekan depan sudah akan masuk pada agenda Paripurna DPR RI,” terang Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin sidang terbuka tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2017, Pemerintah termasuk KPAI menyampaikan pandangan umum terkait urgensi ACTIP. “Salah satu fokusnya adalah setiap tahunnya terdapat 600 -800 ribu orang dengan 51% perempuan, 21% laki-laki dan 20% anak perempuan serta 8% anak laki-laki menjadi korban trafficking [perdagangan manusia],” ungkap Jose Tavares, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kemenlu.
Sementara itu, Ai Maryati Solihah mengatakan keprihatinannya melihat korban trafficking di luar negeri sering kali mendapat perlakuan yang jauh dari perlindungannya, seperti penahanan di penjara, interograsi dan lain-lain.
“Sedangkan mereka banyak usia anak dan perempuan yang rentan terjerat trafficking. Untuk itu besar harapan melalui ratifikasi ACTIP di ASEAN penanganan trafficking mampu melindungi korban, ke depan kita akan memiliki sistem rujukan penanganan korban di berbagai negara tujuan sebagai langkah rehabilitatif pemerintah Indonesia. Tentu harapannya ramah anak dan perempuan,” pungkas Ai melalui keterangan pers yang diterima kupasmerdeka.com Kamis (12/10).