Satu pelajar tewas saat tawuran di Cakung, Jakarta Timur. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memfasilitasi rekonsiliasi untuk menghindari aksi balas dendam.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan pers yang diterima KM, Senin (10/10), mengatakan prihatin dengan tewasnya ananda MI akibat tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (9/10).
Ia menjelaskan nyawa MI tidak terselamatkan karena sejumlah luka tusuk di tubuhnya. “Dari luka tusuk tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa para pelajar tersebut menggunakan senjata tajam saat mengeroyok korban,” ungkapnya.
Untuk itu, KPAI meminta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan terkait tewasnya MI, seperti kepolisian dan Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta. Kepolisian mengusut secara hukum yang berlaku, seperti penggunaan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Sedangkan pihak Dinas Pendidikan kami dorong untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah korban dan yang diduga pelaku,” kata Retno.
Lebih lanjut, ujar Retno, KPAI juga akan mendorong sekolah-sekolah yang terlibat tawuran dapat di rekonsiliasi agar tidak ada pembalasan sekaligus upaya memutus mata rantai kekerasannya. “Untuk hal ini, KPAI siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.