Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada poloso jika mencurigai adanya kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya.
Pasalnya, masih ada warga yang takut melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan berbagai alasan. Contohnya kasus pelecehan anak yang terjadi di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, belum lama ini.
“Masyarakat di sini masih takut melapor karena khawatir dengan keselamatannya dan tidak dilindungi Undang-Undang, padahal sebaliknya mereka pasti dilindungi,” kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Jasra Putra, kepada Kompas.com, Senin (9/10/2017).
Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di Pisangan Timur terjadi pada Jumat (7/10/2017). Tarmo (45), warga sekitar yang berprofesi sebagai kuli bangunan, diketahui melakukan perbuatan bejat itu terhadap tetangganya, F (9).
Menurut keterangan warga sekitar, Tarmo telah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di sana.
“Kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu si F yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban,” jelas Jasra.
Namun, bukannya melapor, Ketua RT dan warga setempat membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Surat itu dibuat dan ditanda tangani di atas materai oleh Tarmo.
“Sangat disayangkan masyarakat membuat surat pernyataan seperti itu. Sebab, ini kan bukan perdata ringan melainkan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Jasra.
Adapun Tarmo melarikan diri pada Minggu (8/10/2017) lantaran warga belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kpai ada gak d setiap provinsi? Kalau d sumbar dmana ya?bantuan yang di berikan kpai di pungut biaya atau gratis?
Di tempat saya sudah lapor polisi tapi udah 3hari ini pelaku masih blum di proses(masih bisa bekerja di tempat bos nya) apakah hrs ada korban lagi baru di tangkep…. Apakah orang tua korban hrs ada uang dulu baru polisi bertindak…..