Komisioner KPAI bidang hak sipil dan partisipasi anak, Jasra Putra menuturkan, ada beberapa kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akta kelahiran dan KIA.
Pertama, masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas sebagai ujung tombak administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa menghambat proses pencapaian pemenuhan akta lahir anak dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Kedua, tambah Jasra, KTP Elektronik yang masih bermasalah dalam layanan rekam data kependudukan, serta ketersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta kelahiran dan KIA yang merupakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi.
Ketiga, optimalisasi pengembangan fungsi KIA dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain, dan lain-lain agar KIA bisa berjalan secara efektif, sehingga fungsinya bisa berkembang disamping sebagai data.
“Kita mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan uji coba KIA di 50 Kabupaten/ Kota di Tanah Air, tentu ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat dan mudah, serta mendorong peran aktif pemerintah dalam pemenuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai standar minimum, mudah, cepat, akurat, dan gratis,” ujarnya.
KPAI juga meminta orang tua dan masyarakat memberikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan lingkungan terkait akta dan KIA. Jasra mengingatkan, Indonesia akan menghadapi dua perhelatan besar demokrasi, yakni Pilkada serentak pada tahun 2018 sebanyak 171 daerah dan Pemilu serentak 2019 maka hak sipil anak harus menjadi perhatian penting oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Misalnya pemenuhan hak bagi pemilih pemula usia 17 tahun bagi anak harus bisa dipastkkan bisa ikut dalam Pilkada,” katanya