KISRUH yang terjadi di lingkungan cabang olahraga taekwondo di Kota Denpasar memasuki babak baru. Peluang sejumlah atlet yang sedang menjalani setahun sisa masa skorsing yang dijatuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali pimpinan Lan Ananda terbuka kembali menyusul digelarnya pertemuan mediasi yang dilakukan dan difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (8/9), di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar.
Hadir dalam pertemuan mediasi yang dipimpin Asisten 1 Setda Pemprov Bali Dewa Eka itu, antara lain Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Ketua Umun Taekwondo Indonesia (TI) Bali Lan Ananda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Komisi Hukum KONI Bali Fredrik Billy, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali A. A. Sg. Anie asmoro, perwakilan Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Pusparini, pengurus TI Kota Denpasar yang sah maupun yang dibekukan kepengurusannya, dan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi.
Menurut Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI Jasra Putra, pertemuan mediasi menghasilkan sejumlah hal yang menggembirakan. Pengurus TI Bali membuka peluang pencabutan skorsing terhadap tujuh atlet. Proses pencabutan mengikuti mekanisme internal cabang olahraga TI. Ini agar atlet yang diskorsing segera memeroleh hak berpartisipasi kembali dalam cabang olahraga beladiri ini.
Rapat juga mendorong TI melakukan pembinaan dan latihan terhadap atlet tersebut melalui dojang yang sah agar anak bisa memeroleh kesempatan yang sama sebagaimana anak lainnya.
Pemprov Bali akan melakukan pemantauan dan koordinasi guna mempercepat proses penyelesaian skorsing anak atlet supaya pembinaan anak dalam keolahragaan bisa menyumbangkan dan mengharumkan nama baik Bali melalui prestasi pada masa mendatang.
Terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali sejak 14 September 2017, KPAI meminta kepada TI Provinsi Bali tidak mempersoalkan atau menjegal anak yang telah masuk dalam antry by name dalam kepanitiaan, apalagi sudah memeroleh name tag serta pakaian bertanding, penginapan yang difasilitasi KONI Kota Denpasar.
Di tengah masih minimnya prestasi atlet nasional di bidang olahraga, KPAI prihatin dengan masih adanya skorsing masal bagi anak tanpa alasan yang jelas dan berpotensi pelanggaran terhadap hak-hak anak yang tentu bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“KPAI meminta Menpora bertanggungjawab dalam pembinan anak atlet secara serius ke daerah dalam cabang olahraga yang ada dan pembinaan ini tentu tidak melupakan perspektif perlindungan terbaik bagi anak,” ujar Jasra.